Mitigasi Risiko Hukum Pelayanan Publik: Pemkot dan Kejari Bandung Teken PKS Perdata dan TUN

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperketat pengawasan tata kelola pemerintahan dan kedisiplinan hukum melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dengan 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kerja sama ini berfokus pada penanganan serta mitigasi risiko masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

​PKS ini merupakan regulasi turunan dan tindak lanjut konkret dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) yang telah disepakati sebelumnya pada 21 Januari 2026 lalu.

​Kepastian Hukum Jadi Instrumen Utama Pembangunan

​Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektoral ini bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen strategis untuk memastikan seluruh kebijakan fiskal, aset, dan pembangunan daerah berjalan linier dengan koridor hukum yang berlaku.

​“Jalinan kerja sama lintas sektoral merupakan upaya yang sangat dibutuhkan dalam rangka membangun kemajuan bersama,” ujar Abun di Auditorium Balai Kota Bandung, Kamis (21/5/2026).

Sebanyak 11 OPD yang resmi mengikatkan diri dalam kerja sama hukum ini meliputi sektor vital, yaitu:

  • ​Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)
  • ​Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
  • ​Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
  • ​Dinas Perhubungan (Dishub)
  • ​Dinas Pendidikan (Disdik)
  • ​Dinas Kesehatan (Dinkes)
  • ​Dinas Sosial (Dinsos)
  • ​Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP)
  • ​Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)
  • ​Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP)
  • ​Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM)
Baca juga:  Meski diingatkan tampak Abai, Waspada! Kominfo Tak Berdaya, Indonesia dalam Bahaya ...

​Abun merinci, ruang lingkup PKS ini mencakup pemberian bantuan hukum litigasi maupun non-litigasi, pertimbangan hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), audit hukum (legal audit), serta tindakan hukum lainnya seperti mediasi.

​Waspada Fraud dan Prinsip Kehati-hatian

​Sebagai langkah preventif terhadap potensi fraud (kecurangan), Kajari Bandung memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran OPD agar tidak mudah tergiur atau terintimidasi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan maupun pejabat tertentu demi keuntungan pribadi.

​”Komunikasi langsung dan koordinasi terbuka secara kelembagaan menjadi kunci utama untuk memutus rantai praktik-praktik yang merugikan keuangan negara atau daerah,” tegas Abun.

​Penguatan Akuntabilitas Menuju Perencanaan 2027

​Di tempat yang sama, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menilai kehadiran Kejari Bandung sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) bertindak sebagai mitra strategis, bukan instrumen yang menakutkan bagi birokrasi. Kehadiran JPN diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi performa OPD.

​“Kejaksaan adalah mitra untuk membantu kita mengetahui mana pagar yang harus dijaga dan mana yang tidak boleh dilanggar,” kata Farhan.

Baca juga:  Rapat Pleno MPN Pemuda Pancasila, Bamsoet: Pemuda Pancasila Harus Jadi Kekuatan Sipil yang Konstruktif Menjaga Pemerintahan Prabowo

Farhan menambahkan, kepastian hukum dari pendampingan ini krusial untuk meningkatkan kepercayaan diri OPD dalam mengesekusi program pembangunan, termasuk dalam menyusun proyeksi perencanaan strategis tahun anggaran 2027 mendatang agar bersih dari maladministrasi.

​Dorong Perluasan Kerja Sama ke Sektor BUMD

​Sebagai catatan kritis, Wali Kota Bandung juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat pada tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ia mengusulkan agar pola kerja sama pendampingan hukum ini segera direplikasi dan diperluas ke seluruh BUMD Kota Bandung.

​Langkah ini dinilai mendesak agar core business BUMD tetap berorientasi pada pelayanan publik yang bersih sekaligus terhindar dari potensi penyimpangan hukum atau tindak pidana korupsi corporasi.

​“Mungkin usulan saya, kerja sama Kejari dengan para BUMD lebih dikukuhkan lagi sebagai sebuah bentuk kerja sama pendampingan yang baik,” pungkasnya.