Porosmedia.com, Bandung – Publik Kota Bandung kembali dikejutkan oleh isu pengunduran diri seorang direksi operasional di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Juara. Namun yang menjadi sorotan, pengunduran diri tersebut diduga tanpa di ketahui oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Wali Kota Bandung, serta meninggalkan catatan persoalan yang belum tuntas.
Berdasarkan regulasi, posisi direksi BUMD diatur secara tegas melalui PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Kedua aturan tersebut menyebutkan bahwa setiap pengunduran diri direksi dikategorikan sebagai pemberhentian sewaktu-waktu yang hanya dapat diputuskan oleh Walikota selaku KPM. Selain itu, Pasal 62 PP 54/2017 mewajibkan adanya audit untuk tujuan tertentu sebelum pemberhentian direksi bisa ditetapkan.
“Secara hukum, mundurnya direksi bukan sekadar soal surat pernyataan pribadi. Ada audit, ada pertanggungjawaban, ada kontrak kinerja, dan ada aspek kerugian negara yang harus dihitung. Jika prosedur itu diabaikan, potensi masalah hukum bisa muncul,” tegas Ardi wibowo dari Chakra Crisis Center selaku pemerhati tata kelola BUMD, Sabtu (23/8/2025).
Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Moralitas Jabatan
Lebih jauh, muncul informasi bahwa direksi operasional yang bersangkutan diduga mengikuti proses seleksi di salah satu BUMD milik pemerintah provinsi lain, padahal statusnya di Perumda Pasar Kota Bandung belum resmi mengundurkan diri. Praktik ini disebut-sebut sebagai bentuk “pelecehan administrasi” karena seorang pejabat direksi masih aktif tidak diperkenankan mendaftar di tempat lain tanpa melewati mekanisme sepengetahuan walikota selaku KPM.
Ardi Wibowo lebih mendalam menilai tindakan tersebut berisiko mencederai marwah pemerintah daerah.
“Kalau benar masih aktif tapi ikut seleksi di daerah lain, itu sama saja mempertaruhkan martabat Kota Bandung. Integritas seorang direksi dipertanyakan,” ungkapnya.
Lanjut Ardi, Selain persoalan etik, pengunduran diri ini juga meninggalkan deretan masalah yang belum terselesaikan. Catatan yang dihimpun porosmedia.com menyebutkan sedikitnya ada lima isu krusial:
1. Pasar Cihaurgeulis
Instruksi wakil wali kota untuk segera memindahkan pedagang ke lokasi baru serta menyelesaikan kasus hukum pembangunan pasar yang mangkrak hingga kini belum terealisasi.
2. Kasus Hukum di Polrestabes Bandung
Dugaan praktik kongkalikong dalam proyek pasar dan penberlakuan boking fee kepada pedagang yang berujung memperkaya segelintir pihak masih bergulir dan pemanggilan beberapa karyawan perumda
3. Revitalisasi Pasar Cijerah
– Terdapat masalah legalitas aset.
– Revitalisasi disebut tanpa lelang terbuka, berpotensi menyalahi prinsip transparansi.
– Pembangunan di atas lahan yang bersinggungan dengan sutet (tegangan tinggi) memunculkan potensi pelanggaran regulasi.
– Informasi mengenai proyek ini tidak jelas apakah sudah diketahui dan disetujui oleh Wali Kota selaku KPM atau bahkan Walikota devinitip selaku KPM tidak mengetahui
4. Pengelolaan Pasar Sarijadi dan ITC
Masa pengelolaan oleh pihak ketiga dikabarkan sudah habis, namun hingga kini belum ada langkah konkret serah terima atau pengambilalihan.
5. Pasar Gedebage
Pengelolaan pasar seluas 148.140 m² dikabarkan sudah berakhir sejak 2021, namun belum ada Berita Acara Serah Terima (BAST). Status lahan dan pengelolaan pasar ini masih belum jelas hingga hari ini.
Konsekuensi Hukum dan Keuangan
PP 54/2017 Pasal 56 juga menegaskan bahwa setiap direksi menandatangani kontrak kinerja sebelum masa jabatan dimulai. Jika direksi mundur sebelum target kinerja tercapai, dan dalam kontrak terdapat klausul penalti, maka konsekuensi finansial tetap melekat.
Selain itu, jika dalam audit ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan yang menimbulkan kerugian, maka Walikota selaku KPM dapat menuntut pertanggungjawaban pribadi direksi, termasuk penggantian kerugian ke kas daerah dan jika ada indikasi melawan hukum maka Walikota selaku KPM wajib menyerahkan kepada APH
Saatnya Transparansi
Pengunduran diri direksi operasional Perumda Pasar Kota Bandung seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola BUMD. Wali Kota Bandung selaku KPM tidak boleh berdiam diri, karena persoalan ini bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset strategis daerah.
Tanpa penegakan regulasi yang ketat, risiko penyalahgunaan wewenang dan kerugian daerah akan terus berulang. Dan jika benar ada praktik “lari dari tanggung jawab” melalui pengunduran diri tanpa audit, publik berhak mengetahui siapa yang sebenarnya diuntungkan dari praktik ini. Jangan melakukan “BEAK-BEAK KABUR” dalam istilah sunda mah.
Hasil Seleksi Administrasi Direksi PT Food Station Tjipinang Jaya 2025







