Porosmedia.com, Kampar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar resmi menahan dua oknum pejabat desa di wilayah Kecamatan Tambang terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah. Kedua tersangka berinisial AN (36), yang menjabat sebagai Kepala Desa Tarai Bangun, dan EK (49), mantan Sekretaris Desa Tarai Bangun yang saat ini bertugas sebagai staf di Kantor Camat Tambang.
Penahanan dilakukan pada Rabu (11/2/2026) setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif di Mapolres Kampar. Tersangka AN hadir memenuhi panggilan dengan didampingi kuasa hukumnya sebelum akhirnya diputuskan untuk dilakukan penahanan.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengonfirmasi bahwa penahanan ini merupakan langkah preventif penyidik.
”Benar, pelaku sudah kami tahan untuk 20 hari ke depan. Langkah ini diambil karena adanya potensi tersangka melarikan diri,” ujar AKP Gian kepada awak media, Kamis (12/2/2026).
Pihak kepolisian juga mengindikasikan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan. “Penyelidikan lebih lanjut masih berjalan, mengingat adanya laporan dari korban lain yang masuk ke Mapolres Kampar terkait modus serupa,” tambah Kasat.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh seorang warga bernama Salikin Moenits pada 20 Juni 2024. Korban mengeklaim memiliki lahan sah di Desa Tarai Bangun berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 103 atas nama Ummy Salamah tertanggal 14 Juni 1995.
Kejanggalan mulai terendus saat lahan milik korban masuk dalam rencana pembebasan lahan untuk proyek pembangunan jalan tol pada Agustus 2021. Namun, pada September 2023, korban mendapati adanya pihak lain yang mengeklaim lahan tersebut.
Titik terang muncul saat pertemuan dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Desember 2023. Pihak BPN menyatakan lahan korban tidak dapat diproses ganti ruginya karena terjadi tumpang tindih kepemilikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, dokumen yang digunakan pihak pengklaim (GS) diduga kuat mengandung unsur pemalsuan. Beberapa kejanggalan yang ditemukan penyidik antara lain:
Anakronisme Dokumen: Ditemukan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) bernomor registrasi desa tertanggal 30 Desember 2022, namun dokumen dasarnya (Surat Keterangan Tanah/SKT) baru terbit pada 1 Februari 2023. Secara administratif, surat turunan tidak mungkin terbit mendahului surat dasar.
Kejanggalan Tanda Tangan: Terdapat nama sempadan tanah yang tercantum dalam dokumen namun diketahui tidak pernah membubuhkan tanda tangan.
Penyalahgunaan Nama: Saksi berinisial BI mengaku namanya hanya dipinjam dalam dokumen tersebut, sementara ia bukan pemilik lahan sebenarnya.
Legalitas Adat: Dokumen pendukung yang mencatut nama lembaga adat juga disinyalir tidak valid setelah dilakukan verifikasi kepada pihak lembaga adat terkait.
Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber; kabarpolisi.com







