Menjaga Asa Peternak Rakyat di Tengah Arus Swasembada Susu

Avatar photo

Oleh: Kang Eep

​Porosmedia.com – Masuknya korporasi skala besar ke sektor industri susu nasional sejatinya memuat angin segar. Sudah terlampau lama Indonesia terjebak dalam ketergantungan impor yang tinggi. Saat ini, kebutuhan susu nasional berada di kisaran 4,6 hingga 4,7 juta ton per tahun. Sementara itu, produksi domestik baru mampu menyumbang sekitar 800 ribu hingga 1 juta ton per tahun. Artinya, pasokan lokal baru memenuhi sekitar 20 persen kebutuhan, sedangkan 80 persen sisanya masih harus didatangkan dari luar negeri.

​Dari perspektif kedaulatan pangan, ketimpangan ini tentu tidak ideal. Negara sebesar Indonesia sudah sepatutnya memiliki ketahanan struktural dan tidak bersandar pada komoditas impor. Oleh karena itu, ekspansi grup-grup bisnis besar yang membangun peternakan sapi perah terintegrasi (mega farm), mendatangkan indukan produktif, hingga menyiapkan infrastruktur pengolahan modern, merupakan langkah strategis yang positif. Akselerasi produksi mutlak diperlukan untuk memangkas defisit pasokan.

​Namun, kalkulasi di lapangan tidak sesederhana membalik telapak tangan. Aspek yang harus dihitung dengan cermat bukan sekadar seberapa besar volume produksi dapat digenjot, melainkan bagaimana distribusinya dan siapa yang akan bertahan ketika stabilitas pasar terguncang oleh lonjakan pasokan tersebut.

​Dilema Proyeksi MBG dan Realitas Pasar

​Dalam proyeksi pemerintah, kebutuhan susu nasional pada tahun 2029 diestimasikan melonjak hingga 8,5 juta ton per tahun. Struktur angka ini bertumpu pada dua pilar: kebutuhan reguler sebesar 4,9 juta ton dan kebutuhan penunjang Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diprediksi menyerap 3,6 juta ton.

​Jika instrumen program MBG dimasukkan dalam variabel, serapan pasar memang tampak menjanjikan. Bahkan, jika investasi besar berhasil menaikkan produksi domestik mendekati angka 8 juta ton per tahun (dalam skenario moderat), posisi kita masih berada sedikit di bawah ambang batas kebutuhan total 2029. Dalam konteks ini, ekspansi industri besar terlihat sangat rasional demi mengejar target swasembada.

Baca juga:  GREEN DEMOCRACY: Mengapa Lingkungan Sosial Sama Pentingnya dengan Lingkungan Alam — dan Peran Kritis DPD RI dalam Menampung Aspirasi Publik

​Namun, terdapat satu variabel krusial yang wajib diantisipasi: program MBG merupakan kebijakan yang berbasis pada keputusan politik dan kapasitas fiskal negara, bukan cerminan dari permintaan pasar alami (natural market demand). Keberlanjutannya sangat bergantung pada dinamika anggaran, desain program, serta arah kebijakan pemerintahan ke depan. Dinamika politik senantiasa membuka ruang bagi penyesuaian format program, substitusi komponen pangan, atau reposisi urgensi susu dalam menu yang disediakan.

​Di sinilah risiko sistemik mulai mengintai. Jika program MBG mengalami kontraksi atau tidak berlanjut secara penuh, struktur permintaan akan menyusut kembali ke angka reguler, yakni sekitar 4,9 juta ton. Di sisi lain, investasi hulu yang kadung berjalan tidak bisa dihentikan begitu saja secara instan. Sapi-sapi di mega farm tetap harus diperah, pabrik pengolahan harus tetap beroperasi, dan efisiensi biaya tetap harus dikejar.

​Berdasarkan simulasi logis, apabila produksi nasional telanjur menyentuh angka 5,6 juta ton sementara pasar reguler hanya mampu menyerap 4,9 juta ton, maka akan terjadi potensi surplus sekitar 700 ribu ton per tahun. Jika produksi menembus skenario tinggi hingga 8 hingga 9,4 juta ton, maka potensi surplus tanpa serapan MBG bisa berkisar antara 3,1 hingga 4,5 juta ton per tahun. Angka surplus sebesar itu berpotensi memicu guncangan harga di tingkat peternak.

+———————————————————————–+
| SIMULASI POTENSI SURPLUS SUSU TANPA PROGRAM MBG |
+————————————+———————————-+
| Proyeksi Kebutuhan Pasar Reguler | 4,9 Juta Ton / Tahun |
+————————————+———————————-+
| Skenario Produksi 1 (Rendah-Sedang)| 5,6 Juta Ton -> Surplus 0,7 Juta |
+————————————+———————————-+
| Skenario Produksi 2 (Moderat) | 8,0 Juta Ton -> Surplus 3,1 Juta |
+————————————+———————————-+
| Skenario Produksi 3 (Tinggi) | 9,4 Juta Ton -> Surplus 4,5 Juta |
+————————————+———————————-+

Kerentanan di Tingkat Peternak Mandiri

​Dalam mekanisme pasar yang kelebihan pasokan (oversupply), tekanan ekonomi tidak akan terdistribusi secara merata. Pihak yang berada di posisi paling rentan adalah peternak rakyat berskala kecil.

Baca juga:  Pembukaan Dikmaba Wanita, Dankodiklatad : Cetak Prajurit Bermental Tangguh, Berkompetensi Khusus Dan Profesional

​Mayoritas peternak mandiri hanya memiliki modal kepemilikan beberapa ekor sapi. Mereka tidak memiliki pabrik pengolahan mandiri, minim jaringan distribusi makro, serta memiliki posisi tawar (bargaining power) yang relatif lemah. Mereka sangat bergantung pada rantai pasok tradisional melalui koperasi, pengepul, atau Industri Pengolahan Susu (IPS). Karakteristik susu segar yang cepat rusak (perishable) juga membuat peternak tidak memiliki kemewahan waktu untuk menahan produk; jika hari itu tidak terserap, kerugian material langsung terjadi.

​Saat pasokan melimpah, IPS secara bisnis akan mengutamakan efisiensi. Industri cenderung memprioritaskan pasokan dari peternakan internal milik mereka sendiri, mitra strategis yang volumenya stabil, atau bahan baku impor jika secara keekonomian dan standar industri dinilai lebih kompetitif. Dalam situasi jenuh tersebut, peternak rakyat rawan menghadapi pembatasan kuota serapan, tekanan harga beli, hingga potensi penolakan produk dengan dalih pemenuhan standar kualitas.

​Indikator alarm ini sebetulnya sudah pernah menyala. Pada November 2024 silam, aksi protes peternak di Boyolali dan Pasuruan yang membuang susu segar menjadi potret nyata dari rapuhnya serapan pasar. Kala itu, pembatasan kuota oleh pihak industri memicu gejolak di tingkat hilir. Peristiwa tersebut menjadi preseden penting: di saat Indonesia belum swasembada saja, hasil peluh peternak lokal sempat kesulitan menembus pasar. Lantas, bagaimana jadinya jika produksi nasional melonjak tanpa adanya jaminan serapan yang berkeadilan?

​Menuju Regulasi yang Berkeadilan

​Oleh sebab itu, kehadiran investasi raksasa di sektor persusuan tidak perlu ditolak, melainkan harus dikelola dan diatur melalui instrumen regulasi yang ketat dan berkeadilan. Korporasi besar harus diposisikan sebagai jangkar penguat ekosistem nasional, bukan entitas yang memonopoli hulu hingga hilir secara eksklusif sehingga meminggirkan pemain lokal.

Baca juga:  BMW Astra Kembali Rilis Film Pendek Tema Balap

​Negara melalui kementerian terkait wajib hadir untuk memastikan kepatuhan atas beberapa poin strategis:

  • Kemitraan Jangka Panjang: Mewajibkan industri besar untuk membangun kemitraan inklusif yang nyata dengan peternak rakyat dan koperasi lokal.
  • Penguatan Kelembagaan: Merevitalisasi peran koperasi susu sebagai agregator dan penjamin mutu produk peternak kecil agar mampu memenuhi standar industri.
  • Tata Niaga yang Adil: Menyusun regulasi kuota impor yang dikorelasikan secara ketat dengan realisasi serapan susu lokal (local content requirement).
  • Pembinaan Mutu: Standardisasi kualitas industri harus dibarengi dengan program pendampingan teknis bagi peternak rakyat, bukan dijadikan instrumen eliminasi pasar secara sepihak.
  • Diversifikasi Pasar: Perencanaan cetak biru persusuan nasional tidak boleh bersandar tunggal pada asumsi program MBG, melainkan harus memperkuat ketahanan pasar sekunder dan industri turunan lainnya.

​Swasembada susu adalah cita-cita yang mulia. Menekan angka impor adalah langkah ekonomi yang tepat. Namun, kedaulatan pangan yang sejati tidak boleh diartikan sebagai sentralisasi produksi di tangan segelintir korporasi besar semata.

​Kita tentu tidak ingin melihat Indonesia sukses menghapus ketergantungan impor susu, namun di saat yang sama harus kehilangan eksistensi para peternak lokal yang selama ini menjadi tulang punggung sektor riil pedesaan. Swasembada harus dibangun bersama rakyat, bukan dengan mengorbankan peternak rakyat.