Dapur SPPG, Talaga Majalengka Memakan Korban: Segera Tutup, Cabut dan Ganti…!!

Avatar photo

Oleh: Aceng Syamsul Hadie (ASH)

​Porosmedia.com, Bandung – Kasus tumbangnya 22 anak penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, harus menjadi alarm keras bagi pengambil kebijakan. Peristiwa dugaan keracunan massal usai mengonsumsi makanan dari Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Jabar Bima Pratama ini bukan sekadar persoalan gangguan pencernaan biasa.

​Ini adalah persoalan hukum administrasi, tata kelola pemerintahan ( good governance), sekaligus ujian moral bagi negara dalam melindungi generasi penerus bangsa.

​Ketika puluhan anak harus mendapatkan perawatan medis setelah mengonsumsi menu dari program resmi negara, maka sorotan tajam tidak boleh hanya tertuju pada hilir (kualitas makanan). Publik harus menggugat sektor hulu: bagaimana kualitas sistem pengawasan dan standardisasi kualifikasi pelaksana yang ditunjuk oleh negara?

​Kritik Hukum Administrasi: Salus Populi Suprema Lex Esto

​Dalam perspektif hukum administrasi negara, dikenal adagium hukum yang sakral: salus populi suprema lex esto—keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Artinya, tidak ada ruang bagi argumentasi birokratis atau alasan teknis apa pun untuk membenarkan kelalaian dalam penyelenggaraan program publik, terlebih ketika penerima manfaatnya adalah anak-anak.

​Secara regulasi, instrumen hukum kita sudah sangat berlapis dan tegas: dengan adanya;

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan: Mewajibkan setiap penyelenggara pangan untuk menjamin keamanan, mutu, dan kelayakan pangan secara mutlak sebelum diedarkan ke masyarakat.

Undang-Undang Perlindungan Anak: Menempatkan kesehatan dan keselamatan anak sebagai hak fundamental yang wajib dilindungi oleh negara, pemerintah daerah, hingga pihak ketiga selaku mitra pelaksana.

Baca juga:  Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC || Aceng Syamsul Hadie (ASH): Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan

​Merujuk pada legalitas di atas, publik berhak mengajukan tiga pertanyaan kritis yang mendasar:

​Apakah Dapur SPPG Talaga sejak awal telah memenuhi standardisasi kelaikan sediaan pangan dan sertifikasi higienis sebagaimana dipersyaratkan hukum?

​Jika sudah memenuhi standar, mengapa peristiwa yang mengakibatkan 22 anak menjalani perawatan medis ini bisa terjadi?

​Jika belum memenuhi standar baku, atas dasar pertimbangan apa dapur tersebut diberi kewenangan dan legitimasi mengelola anggaran serta makanan untuk anak-anak sekolah?

Catatan Redaksi: Di antara tiga pertanyaan tersebut, tidak boleh ada ruang abu-abu atau diplomasi birokrasi yang mencoba mengaburkan fakta di lapangan.

​Melampaui Hasil Laboratorium: Ada Indikasi Gagal Sistemik

​Kita sepakat bahwa uji laboratorium forensik diperlukan untuk mengetahui penyebab ilmiah secara konklusif. Namun, menunggu hasil laboratorium tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda langkah evaluasi strategis atau bahkan menormalisasi insiden ini.

​Fakta sosiologisnya sudah benderang: puluhan anak dilarikan ke fasilitas kesehatan setelah mengonsumsi makanan dari satu sumber distribusi yang sama.

​Dalam manajemen risiko modern, insiden massal seperti ini merupakan indikator kuat adanya kegagalan sistemik (systemic failure). Yang sedang diuji di Talaga bukan sekadar cita rasa masakan, melainkan keseluruhan rantai pasok (supply chain control), yang meliputi:

​Standardisasi pengadaan bahan baku;

​Sistem penyimpanan (cold storage dan sanitasi gudang);

​Prosedur pengolahan dan higienitas juru masak;

​Manajemen distribusi (waktu tempuh dari dapur ke sekolah);

Baca juga:  Soroti Kebijakan Hukuman Mati Israel Terhadap Tahanan Palestina, Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN Desak Tindakan Internasional

Final QC (Quality Control) sebelum makanan dikonsumsi siswa.

​Jika satu mata rantai di atas rapuh, maka kerentanan fatal seperti di Talaga tinggal menunggu waktu untuk meledak kembali.

​Mempertaruhkan Legitimasi Program Nasional

​Kasus di Majalengka ini tidak bisa dipandang lokal semata, karena berpotensi menjadi jangkar yang mereduksi legitimasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tingkat nasional. Program yang memiliki proyeksi mulia ini bisa kehilangan public trust (kepercayaan publik) jika masyarakat mulai dihantui kecemasan atas keamanan pangan anak-anak mereka.

​Dalam panggung kebijakan publik, public trust adalah modal politik yang paling mahal. Sekali kepercayaan itu terdegradasi akibat kelalaian pelaksana di daerah, pemulihannya akan memakan waktu panjang dan biaya sosial yang besar.

​Oleh karena itu, sikap kompromistis atau pelunakan sanksi terhadap oknum penyedia yang diduga lalai justru menjadi musuh dalam selimut bagi keberlanjutan program MBG nasional. Jangan sampai demi melindungi citra institusi pelaksana, kita mengorbankan esensi keselamatan publik.

“Dalam negara hukum, loyalitas tertinggi aparatur dan negara bukan kepada yayasan, bukan kepada kontraktor, dan bukan pula kepada pejabat yang menunjuknya. Loyalitas tertinggi wajib diberikan kepada keselamatan rakyat.”

Tiga Rekomendasi Tegas: Tutup, Cabut, Ganti!

​Apabila rangkaian investigasi dan pemeriksaan terbukti menunjukkan adanya kelalaian prosedural, pelanggaran Standard Operating Procedure (SOP), atau ketidakmampuan manajerial, maka langkah progresif harus diambil demi akuntabilitas publik. Penghentian permanen operasional Dapur SPPG Talaga bukanlah tindakan reaktif, melainkan konsekuensi logis penegakan hukum.

Baca juga:  Semangat Wani Jenggelutna: Kota Bandung Kobarkan Tekad Jadi Juara Umum Peparda VII 2026

​Tidak boleh ada toleransi yang membahayakan masa depan generasi bangsa. Sebelum ada dampak yang lebih fatal di wilayah lain, negara melalui instansi terkait harus mengambil tindakan konkret berbasis evaluasi total:

TUTUP secara permanen operasional dapur jika hasil investigasi membuktikan adanya kelalaian fatal pada aspek sanitasi dan pengolahan.

CABUT izin operasional dan hak kelola yayasan jika terbukti tidak kompeten dalam menjalankan rantai pasok pangan aman.

GANTI dengan penyedia atau sistem tata kelola yang jauh lebih kredibel, profesional, dan memiliki sertifikasi keamanan pangan yang teruji.

​Menaruh rasa iba atau bersikap longgar kepada pelaksana yang gagal mengemban tanggung jawab konstitusional adalah bentuk ketidakadilan nyata bagi anak-anak yang menjadi korban. Peristiwa di Talaga adalah alarm keras: perbaiki sistem pengawasan sekarang, atau kita sedang mempertaruhkan masa depan generasi emas Indonesia.

​Penulis adalah Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).