Porosmedia.com, Bandung – Persidangan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat Direktur PT Solusi Rahayu Indonesia (SRI), Febriyanti (Fei), kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu (16/9/2026). Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pemeriksaan terdakwa.
Perkara hukum ini bermula dari dinamika kerja sama pengelolaan sampah dan edukasi lingkungan antara Fei dan Fifie. Dalam perjalanannya, Fei diangkat sebagai Direktur PT SRI—sebuah entitas bisnis yang didirikan bersama Yayasan Solusi Bersinar Indonesia dan Komisaris Ferry Husen. Fei dilaporkan ke Polda Jabar atas dugaan penggelapan dana senilai Rp1,5 miliar berdasarkan hasil audit internal.
Namun, fakta persidangan menunjukkan sejumlah indikasi kejanggalan dalam konstruksi tuduhan pidana tersebut.
Sorot Kelemahan Audit Internal dan Pasifnya Pengawasan Komisaris
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Fei mempertanyakan keabsahan nominal kerugian Rp1,05 miliar hingga Rp1,5 miliar yang dituduhkan kepadanya. Audit yang menjadi rujukan laporan polisi tersebut diketahui merupakan audit internal yang diangkat oleh pelapor, bukan audit independen dari Akuntan Publik.
Hal ini diperkuat oleh kesaksian Nurul, staf keuangan PT SRI, yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya. Nurul mengakui bahwa selama ia bekerja, perusahaan tidak pernah menjalani audit resmi oleh lembaga akuntan publik.
Tak hanya itu, terungkap pula dalam persidangan bahwa sejak PT SRI berdiri pada 2019, Dewan Komisaris disinyalir tidak pernah menjalankan fungsi pengawasan dan monitoring secara aktif terhadap jalannya korporasi.
Terkait dengan tuduhan bahwa pelapor meminta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) namun tidak ditanggapi, Fei secara tegas membantahnya. Ia mengaku telah berulang kali beritikad baik menghubungi pihak pelapor melalui berbagai jalur mediasi, termasuk meminta bantuan tokoh agama, namun tak kunjung direspons.
Fakta Aliran Dana: Digunakan untuk Operasional, Fei Justru Merugi Rp200 Juta
Usai persidangan, Pengacara Terdakwa, Ghazi Luthfi, menegaskan bahwa dakwaan penggelapan atau perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap kliennya tidak beralasan.
”Kami memiliki data mutasi rekening, catatan keuangan, serta nota-nota transaksi yang valid. Seluruh aliran dana yang masuk ke rekening pribadi Fei digunakan sepenuhnya untuk biaya operasional perusahaan, bukan untuk keuntungan pribadi,” ujar Ghazi.
Ghazi menyayangkan dokumen bukti keuangan dan mutasi rekening tersebut sebelumnya tidak dijadikan barang bukti oleh tim penyidik. Padahal, jika dikaji secara terperinci, Fei justru menggunakan dana pribadinya sebagai dana talangan untuk operasional perusahaan yang hingga kini belum diganti.
”Perusahaan belum mengembalikan dana talangan sekitar Rp200 juta milik pribadi Fei. Jadi di mana letak kerugian perusahaannya? Justru kerugian finansial dialami oleh Fei selaku direksi,” tegasnya.
Terkait pembukaan rekening perusahaan, keterangan ahli perseroan di persidangan menegaskan bahwa tindakan direktur tidak memerlukan persetujuan komisaris selama Anggaran Dasar (AD/ART) perusahaan tidak mensyaratkannya. Hukum Perseroan Terbatas (PT) juga sebenarnya menyediakan mekanisme khusus pemeriksaan korporasi apabila pemegang saham atau komisaris menduga ada pelanggaran oleh direksi, sebelum terburu-buru membawa perkara ke ranah pidana.
Dukungan Alumni Fakultas Hukum Unpad dan Harapan Majelis Hakim
Persidangan ini turut dihadiri oleh rekan-rekan sejawat Fei dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Angkatan 2002 sebagai bentuk dukungan moril.
Ketua Angkatan FH Unpad 2002, Chandra Kurniawan, S.H., yang kini berprofesi sebagai advokat, menyatakan keprihatinannya atas perkara pidana yang menimpa rekannya.
”Fei meninggalkan kariernya di perusahaan multinasional semata-mata karena terpanggil melakukan gerakan sosial di bidang edukasi dan pemilahan sampah di Bandung. Kami terkejut dengan masalah hukum ini,” kata Chandra.
Chandra menambahkan, saat pengunduran diri Fei sebelumnya, sudah ada kesepakatan dan surat pernyataan bersama untuk tidak saling menuntut di kemudian hari.
”Kami mengapresiasi kebijaksanaan Majelis Hakim PN Bandung yang memberikan waktu dan diskresi kepada pihak Fei untuk menyerahkan bukti-bukti pembelaan secara menyeluruh pada persidangan mendatang. Kami berharap bukti material ini dipertimbangkan secara adil oleh Jaksa Penuntut Umum sebelum menyusun tuntutan,” tambah Chandra.
Upaya Mediasi dan Atensi Tokoh Jawa Barat
Perkara yang menjerat pegiat lingkungan ini sebelumnya juga menyita perhatian sejumlah pejabat publik dan tokoh di Jawa Barat, seperti Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Sekda Prov Jabar Herman Suryatman, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, hingga KadisLH Kota Bandung Darto. Para tokoh tersebut sempat mendorong agar persoalan internal ini diselesaikan melalui jalan musyawarah dan kekeluargaan.
Di akhir keterangannya, Fei menegaskan komitmennya terhadap gerakan lingkungan hidup.
”Persoalan lingkungan dan pengelolaan sampah membutuhkan energi serta kontribusi banyak pihak. Saya berharap kita tetap bisa berfokus memberikan kontribusi nyata untuk lingkungan dan masyarakat luas, bukan mengedepankan ego,” tutup Fei.
Persidangan dijadwalkan kembali berlanjut pada Senin (21/9/2026) mendatang dengan agenda penyerahan dan klarifikasi bukti-bukti baru dari pihak terdakwa. (Porosmedia/Red)






