Menakar Janji Infrastruktur di Balik Megahnya Etalase Budaya Kota Bandung

Avatar photo

Porosmedia.com – Akhir pekan ini, Kota Bandung kembali menjadi pusat perhatian publik di Jawa Barat. Gelaran akbar Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda 2026 yang mengarak Mahkota Binokasih dari Kiara Artha Park menuju Gedung Sate dipastikan menyedot massa dalam jumlah masif. Kemeriahan ini semakin lengkap dengan kesiapan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung yang menerjunkan 345 personel beserta armada kebersihan guna mengawal jalur kultural tersebut.

​Di sisi lain, nuansa kontras hadir dari sudut kewilayahan. Hampir bersamaan dengan persiapan pesta budaya, Penjabat Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, melakukan peninjauan pengaspalan jalan lingkungan di kawasan Riung Hegar RW 10. Dalam kesempatan itu, tersurat sebuah komitmen penting: Pemerintah Kota Bandung berjanji memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar di tingkat permukiman sebelum melangkah pada estetika jalan-jalan protokol kota.

​Dua potret yang hadir berbarengan ini memicu refleksi mendalam mengenai skala prioritas pembangunan di Kota Kembang. Kehadiran kirab budaya kolosal jelas bernilai positif sebagai ruang pelestarian identitas Sunda sekaligus stimulus ekonomi kreatif. Pengawalan ketat dari aspek kebersihan oleh DLH juga patut diapresiasi sebagai langkah antisipatif yang terukur. Namun, sebagai media yang menjalankan fungsi kontrol sosial, Porosnedia memandang bahwa kemegahan di jalur-jalur protokol jangan sampai mengubur realitas sisa persoalan infrastruktur yang masih membayangi warga di daerah pinggiran.

Baca juga:  Utang Kampanye, Bumerang Etika, dan Kontrak Sosial Baru

​Pernyataan Wali Kota yang menegaskan, “Sebelum jalan besar, jalan di kewilayahan harus beres dulu,” adalah sebuah janji politik dan manajerial yang sangat mendasar. Publik tentu memegang ucapan tersebut sebagai standar baku pembangunan ke depan. Komitmen untuk menuntaskan masalah jalan rusak, minimnya Penerangan Jalan Umum (PJU)—termasuk koridor utama seperti Soekarno-Hatta—serta buruknya sistem drainase, bukan lagi sekadar pilihan program, melainkan kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak dasar warga.

​Kasus pengaspalan sepanjang 64 meter dan pembangunan gorong-gorong di Riung Hegar yang mengandalkan gotong royong warga adalah contoh baik dari kolaborasi berbasis komunitas. Namun, pendekatan stimulan seperti ini tidak boleh melenakan fungsi utama APBD. Partisipasi masyarakat harus ditempatkan sebagai pendukung, bukan pengambil alih tanggung jawab utama negara dalam penyediaan fasilitas publik yang layak dan aman.

​Kita tentu tidak ingin wajah Kota Bandung terjebak dalam paradoks pembangunan: tampak berkilau dan tertata rapi di jalur-jalur utama etalase budaya, namun masih menyisakan sudut-sudut kewilayahan yang gelap gulita, berlubang, dan rawan banjir saat musim hujan tiba. Kemegahan budaya tatar Sunda justru akan terasa lebih bermakna dan paripurna jika ditopang oleh kesejahteraan dan kenyamanan warganya hingga ke tingkat rukun warga.

Baca juga:  Bersama Warga, Babinsa Gogodeso Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Dan Saluran Air

​Publik kini menanti konsistensi Pemkot Bandung dalam mengejawantahkan prinsip “kebutuhan dasar di atas estetika” ini. Pengawalan terhadap realisasi anggaran infrastruktur kewilayahan harus terus ditingkatkan, agar retorika keberpihakan pada lingkungan permukiman benar-benar mewujud secara merata di seluruh penjuru kota, bukan sekadar menjadi komoditas seremonial sesaat.