Porosmedia.com, Bandung – Implementasi Peraturan Daerah (Perda) terkait Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K-3) kini tengah menjadi sorotan tajam. Meski payung hukum telah tersedia, realita di lapangan menunjukkan bahwa penegakan aturan terhadap pelanggar K-3 masih jauh dari harapan, memicu kritik keras dari aktivis lingkungan.
Ketua Forum Pemuda Peduli Lingkungan (FPPL), Denny Suherman, menegaskan bahwa arah kebijakan pemerintah saat ini harus segera berorientasi pada tindakan nyata, bukan sekadar sosialisasi tanpa akhir. Menurutnya, sudah saatnya sanksi bagi pelanggar K-3 ditegakkan secara rigid untuk memberikan efek jera.
Denny menyoroti bahwa ketidaktertiban yang terjadi di masyarakat, mulai dari pengelolaan sampah yang buruk hingga pelanggaran estetika kota, berakar dari lemahnya pengawasan.
”Kita tidak bisa lagi hanya mengimbau. Perda K-3 harus memiliki ‘taji’. Sanksi administratif hingga denda paksa bagi individu maupun korporasi yang melanggar harus dieksekusi secara transparan. Masyarakat perlu melihat bahwa pemerintah serius merealisasikan poin-poin K-3 di ruang publik,” ujar Denny Suherman dalam keterangannya kepada Porosmedia.com, Minggu (22/3).
Ia menambahkan, orientasi kebijakan pemerintah ke depan harus menyasar pada sistem pengawasan terpadu yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat sebagai pengawas lingkungan.
Selain penegakan sanksi, FPPL juga mendorong pentingnya standardisasi lingkungan melalui Lisensi K-3. Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan setiap entitas—baik itu perkantoran, kampus, pertokoan, hingga perusahaan—memiliki tanggung jawab moral dan legal terhadap lingkungan sekitarnya.
”Lisensi K-3 bukan sekadar selembar kertas. Ini adalah bukti komitmen bahwa sebuah institusi atau usaha telah memenuhi standar kebersihan dan ketertiban. Di lingkungan kampus dan perusahaan, lisensi ini harus menjadi prasyarat operasional yang dievaluasi secara berkala,” tegas Denny.
FPPL menilai bahwa proses sertifikasi atau lisensi K-3 di lingkungan masyarakat dan sektor privat akan menciptakan ekosistem yang lebih sehat. Tanpa lisensi dan pengawasan yang ketat, pelanggaran terhadap tata ruang dan kebersihan akan terus berulang.
Pemerintah daerah diharapkan tidak lagi ragu dalam memetakan zona-zona merah pelanggaran K-3. Fokus pada realisasi anggaran yang berbasis pada hasil (outcome) kebersihan kota menjadi harga mati yang harus ditagih oleh publik.
”Kami di FPPL akan terus mengawal kebijakan ini. Jangan sampai Perda K-3 hanya menjadi dokumen usang di rak birokrasi, sementara wajah lingkungan kita terus merosot akibat egoisme pelanggar yang merasa kebal hukum,” pungkasnya.







