Rp390 Miliar untuk Sampah Bandung, Solusi Fundamental atau Sekadar “Pemadam Kebakaran”?

Avatar photo

Porosmedia.com – Pengelolaan sampah di Kota Bandung kini memasuki fase krusial dengan alokasi anggaran yang fantastis. Angka Rp300 miliar ditambah usulan Rp90 miliar bukanlah jumlah yang kecil bagi APBD Kota Bandung Tahun 2025. Namun, jika kita membedah anatomi pengeluarannya, muncul pertanyaan mendasar: Apakah kita sedang membangun sistem masa depan, atau sekadar membayar biaya “logistik pemindahan krisis”?

​Alokasi sebesar 45% (sekitar Rp135 miliar) untuk personalia dan operasional armada menunjukkan betapa besarnya beban biaya “angkut-buang” yang kita tanggung. Secara hukum dan tata kelola, pemeliharaan kebersihan memang kewajiban pemerintah. Namun, dominasi angka ini mencerminkan bahwa Bandung masih sangat bergantung pada pola konvensional.

​Tanpa transformasi teknologi pengolahan di hulu yang signifikan, anggaran ini berisiko menjadi “biaya hangus” tahunan yang terus membengkak seiring pertumbuhan populasi, tanpa mengurangi volume sampah yang benar-benar sampai ke TPA.

​Pengajuan tambahan Rp90 miliar untuk sewa armada dan TPS darurat harus dikawal ketat. Dalam perspektif kebijakan publik, penggunaan istilah “darurat” seringkali menjadi pintu masuk bagi pengadaan yang kurang kompetitif. Masyarakat perlu memastikan bahwa penyewaan armada ini bersifat sementara dan memiliki indikator kinerja yang terukur (Key Performance Indicators), bukan sekadar solusi instan untuk membersihkan tumpukan sampah di pinggir jalan yang terus berulang.

Baca juga:  Hentikan Diskriminasi Politik Terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin

​Sangat disayangkan melihat program pengurangan sampah di tingkat masyarakat (3R) hanya mendapat porsi 10% (Rp30 miliar). Padahal, sesuai dengan amanat UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pengurangan sampah di sumber adalah kunci utama.

​Analisis Kritis: Memberikan porsi besar pada pengadaan fisik (30%) dan operasional (45%) namun minim pada pemberdayaan, seolah menegaskan bahwa pemerintah kota lebih percaya pada “truk dan aspal” daripada “kesadaran warga”. Jika hulu tidak dibenahi dengan anggaran yang sebanding, maka infrastruktur hilir akan selalu mengalami overload.

​Alokasi 15% untuk pengelolaan TPA Sarimukti mengingatkan kita pada kerentanan Bandung. Secara hukum, ketergantungan pada satu titik pembuangan akhir adalah risiko strategis. Jika terjadi kendala operasional di Sarimukti—seperti kebakaran atau sengketa lahan—maka anggaran ratusan miliar di level kota akan lumpuh karena tidak ada muara pembuangan.

​Pemerintah Kota Bandung harus mampu membuktikan bahwa Rp390 miliar ini adalah investasi untuk kemandirian pengolahan, bukan sekadar biaya pembersihan citra kota.

​Publik berhak menuntut rincian penggunaan anggaran tambahan tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih (overlap) antara pengadaan sarana baru dengan biaya sewa armada tambahan. Sudah saatnya anggaran sampah tidak lagi dipandang sebagai “ongkos buang”, melainkan modal untuk menciptakan ekosistem sirkular yang mandiri di tingkat kecamatan.

Baca juga:  Jabar Kondusif: SBNI dan FPPSDA-LH Sepakati Bantuan Dampak Tambang Sesuai Verval DPM - Desa

 

Oleh : R. Yadi Suryadi ( Ketua Aliansi Pemuda Anti Korupsi)