Hukum  

Kriminalisasi Buruh Tani Pangalengan: Potret Buram Penegakan Hukum yang Tajam ke Bawah, Tumpul ke Modal

Avatar photo

Porosmedia.com, Kab. Bandung – Penegakan hukum di Indonesia kembali diuji. Di tengah euforia reformasi hukum melalui KUHP dan KUHAP Nasional yang baru, kenyataan pahit justru menimpa empat buruh tani di Pangalengan, Kabupaten Bandung. Mereka—inisial US, AM, IM, dan AS—kini mendekam di balik jeruji besi, dituduh melakukan perusakan lahan PTPN, sementara aktor intelektual dan pemodal di balik layar disinyalir masih bebas menghirup udara segar.

​Melalui rilis resmi yang diterima redaksi dari Firma Hukum TRIAS.Co, tim kuasa hukum menegaskan bahwa penahanan ini adalah bentuk “ketidakadilan yang dilembagakan”. Berikut adalah poin-poin krusial yang membongkar sengkarut kasus ini:

1. Distorsi Fakta: Salah Sasaran dan Salah Waktu

​Publik selama ini digiring oleh narasi aksi protes viral tahun 2025 di Blok Pahlawan dan Malabar. Namun, fakta hukum menunjukkan bahwa keempat buruh tani ini ditahan atas kejadian berbeda di tahun 2024 yang berlokasi di Blok Cisaladah.

​”Penyamaan dua peristiwa yang berbeda lokasi dan waktu ini telah menciptakan distorsi fakta yang fatal. Klien kami sudah kooperatif sejak 2024 dan tidak pernah terlibat dalam pengerusakan yang viral di tahun 2025,” tegas Rian Irawan Sugesti, S.H., dari Tim Advokasi Hukum.

Baca juga:  Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan Desak Kejari Periksa Wali Kota Bandung dan Perumda Pasar Juara

2. Buruh Tani Sebagai Korban Struktural

​Dalam kacamata sosiologi hukum, para buruh tani ini berada dalam posisi terjepit. Mereka bekerja berdasarkan perintah karena desakan ekonomi perut yang lapar. Di sisi lain, ada dugaan kuat bahwa oknum pemodal besar yang menjadi “otak” pengrusakan lingkungan justru tidak tersentuh oleh tangan aparat.

​Kuasa hukum menyoroti adanya upaya intervensi dari aktor bermodal ini untuk menyembunyikan identitas mereka dengan memanipulasi para buruh di lapangan. Menjadikan buruh tani sebagai tersangka tunggal tanpa menyentuh pemberi perintah adalah pengkhianatan terhadap keadilan substantif.

3. Ujian bagi KUHP dan KUHAP Baru

​Indonesia seharusnya sudah bergeser dari paradigma hukum balas dendam menuju keadilan restoratif. KUHP Nasional yang baru menekankan pada mens rea (niat jahat) dan posisi sosial subjek hukum.

​”Hukum tidak boleh hanya ditegakkan karena ‘unsurnya bisa dipaksakan terpenuhi’. Jika hukum hanya mengejar legalitas formal tanpa moralitas, maka hukum kehilangan legitimasinya. Ini adalah kriminalisasi terhadap kemiskinan,” tambah Hendi Suryadi, S.H.

Baca juga:  Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

4. Desakan kepada Penguasa dan Penegak Hukum

​Melalui rilis “Pernyataan Sikap” tertanggal 4 Februari 2026, Tim Advokasi menyampaikan tuntutan tegas:

  • Kapolresta Bandung: Diminta mengusut tuntas hingga ke akar (aktor intelektual), bukan sekadar menunaikan kewajiban administratif karena tekanan publik.
  • Bupati Bandung: Didesak untuk segera memantau dugaan pelanggaran hak asasi dan rasa aman terhadap warga kecilnya.
  • Kejaksaan Negeri Kab. Bandung: Diminta meninjau ulang penahanan dan mengedepankan pendekatan kemanusiaan melalui keadilan restoratif.

“Bekerja untuk Makan, Bukan Menghancurkan”

​Para buruh ini tidak memiliki lahan, tidak memiliki modal, dan tidak memiliki kuasa keputusan. Mereka hanya memiliki keringat untuk menghidupi keluarga. Menyeret mereka ke meja hijau tanpa menyentuh “raja” di baliknya hanya akan memperpanjang daftar hitam konflik agraria di Pangalengan yang tak kunjung usai.

​Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum. Apakah hukum akan benar-benar tegak untuk keadilan, atau sekadar menjadi alat pemukul bagi mereka yang tak berdaya?

#KamiBerdiriBersamaBuruhTani

Baca juga:  Tok !! PN Cibinong menolak / tidak menerima gugatan Rekonvensi / Tergugat konvensi

#BebaskanBuruhTaniPangalengan

#KeadilanSubstantif