30 Tahun Dibiarkan Terbengkalai, Lahan DJKN di Arcamanik Jadi Teror Ular dan Banjir

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Pembiaran lahan seluas 1.000 meter persegi di kawasan Amethys Estate, Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, kini memicu mosi tidak percaya dari warga setempat. Lahan yang diduga berada di bawah pengelolaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat ini dinilai telah menjadi sumber ancaman keselamatan selama hampir tiga dekade.

​Kondisi lahan yang menyerupai “hutan kecil” di tengah pemukiman padat tersebut bukan sekadar masalah estetika. Warga melaporkan bahwa area tersebut telah bertransformasi menjadi sarang ular, habitat tawon, hingga salah satu titik pemicu banjir di wilayah RT 04 RW 15.

​Aktivis Karang Taruna setempat, Gani, mengecam keras sikap abai pemegang otoritas lahan. Menurutnya, pembiaran sejak tahun 1998 adalah bentuk kelalaian yang tidak bisa ditoleransi lagi.

​”Kami harus sabar sampai kapan? Ini sudah 28 tahun! Bayangkan, warga harus hidup berdampingan dengan risiko keamanan setiap hari hanya karena lahan ini dibiarkan telantar,” tegas Gani saat ditemui di lokasi, Minggu (26/4/2026).

​Ironisnya, dampak buruk lahan tersebut telah merambah ke institusi pendidikan. Iyan, warga yang bertugas di SDN 269 Griya Bumi Antapani—yang berbatasan langsung dengan objek sengketa—mengonfirmasi bahwa predator seperti ular kerap menyusup ke lingkungan sekolah, terutama saat intensitas hujan tinggi. Hal ini jelas mengancam keselamatan siswa dan tenaga pengajar.

Baca juga:  SPMB Jalur Prestasi Dimulai, Warga Harap Sistem Seleksi Kian Adil dan Inklusif

​Ketua RT 04, Riqhi Razak Yustitia, mengungkapkan bahwa upaya penanganan dari pihak DJKN Jabar baru-baru ini terkesan formalitas semata. Meski sempat menurunkan empat pekerja lepas untuk membersihkan area, hasilnya dinilai jauh dari tuntas. Rumpun bambu yang diduga menjadi sarang ular tetap dibiarkan, dan tumpukan sampah kembali muncul dalam hitungan hari.

​Di tengah ketegangan ini, muncul kerumitan baru terkait status hukum lahan:

Intervensi Luar Negeri: Ketua RT mengaku dihubungi seseorang dari luar negeri via WhatsApp yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

Ketidakjelasan Status: Sosok tersebut menyatakan status lahan sedang dalam tahap “perundingan” dengan DJKN Jabar.

Ketahanan Pangan vs Penelantaran: Warga mengusulkan alih fungsi lahan sementara untuk program ketahanan pangan (sayur dan buah) daripada dibiarkan menjadi area mati yang membahayakan.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret dari DJKN Jawa Barat untuk memberikan solusi jangka panjang atau mengklarifikasi status hukum lahan yang dipersengketakan tersebut.

​Publik kini menantikan apakah negara akan hadir untuk membereskan asetnya yang terbengkalai, atau tetap membiarkan warga Amethys Estate bertaruh nyawa di tengah ancaman predator dan bencana lingkungan yang diciptakan oleh kelalaian birokrasi. (HS/PM)