Porosmedia.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri resmi merespons pengaduan yang dilayangkan DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Majalengka. Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: B/1463-b/IV/WAS.2.4/2026/Divpropam, Mabes Polri menyatakan telah melakukan penelaahan mendalam terhadap sejumlah perkara yang dilaporkan.
Berdasarkan hasil koordinasi antara Itwasum Polri, Bareskrim Polri, dan Divpropam Polri, tindak lanjut pengaduan tersebut kini dilimpahkan ke Birowassidik Bareskrim Polri untuk dilakukan pengawasan penyidikan lebih lanjut.
Ketua Dewan Pembina DPP Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN), Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM (ASH), memberikan apresiasi atas respons cepat Mabes Polri. Menurutnya, langkah ini menjadi angin segar bagi penegakan hukum di daerah, khususnya di wilayah hukum Polres Majalengka.
”Kami mengapresiasi gerak cepat Divpropam Mabes Polri dalam merespons pengaduan dari daerah. Namun, melihat banyaknya persoalan yang muncul, kami mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Majalengka,” tegas ASH kepada awak media.
ASH menyoroti adanya dugaan ketidakkonsistenan dalam penanganan perkara, termasuk kekhawatiran mengenai praktik tebang pilih dan penghentian penyidikan (SP3) yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan publik.
Lebih lanjut, ASH mengkritisi masih adanya upaya kriminalisasi terhadap jurnalis menggunakan pasal-pasal pencemaran nama baik. Ia mengingatkan jajaran aparat penegak hukum (APH) untuk senantiasa merujuk pada regulasi yang berlaku dalam menangani sengketa pemberitaan.
”Aparat seharusnya berpedoman pada UU Pers No. 40 Tahun 1999 sebagai Lex Specialis, serta memahami SKB tiga menteri tahun 2021 dan Putusan MK No. 105/PUU-XXI/2024. Pemahaman hukum yang komprehensif terkait kerja jurnalistik sangat penting agar tidak terjadi salah tafsir dalam penerapan pasal,” tambahnya.
Ketua DPC PPWI Majalengka, Hendrato, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen pendukung terkait sejumlah kasus yang diduga bermasalah di Polres Majalengka. Berkas tersebut kini menjadi objek telaah di Birowassidik Bareskrim Polri, meliputi:
- Dugaan Tindak Pidana Perkawinan (Poliandri): Terkait laporan nomor STPL/05/III/2023 yang sebelumnya di-SP3, meski diklaim terdapat keterangan saksi dan bukti awal.
- Kasus Kriminalisasi Jurnalis: Proses hukum terhadap Hendrato yang didasarkan pada Sprindik nomor Sp.Lidik/270/VI/2023 yang dinilai janggal.
- Kekerasan Terhadap Pers: Kasus dugaan pengeroyokan jurnalis oleh oknum pedagang miras (LP/B/531/XII/2023).
- Sengketa Pemberitaan: Laporan seorang kepala desa (Kuwu) terkait pemberitaan dugaan asusila (LP/B/406/VIII/2025).
- Dugaan Maladministrasi/Etik: Terkait isu aliran dana yang menyeret oknum di Sat Reskrim Polres Majalengka dalam penanganan kasus tertentu.
Hendrato menyatakan, meski saat ini mulai terlihat ada perubahan sikap dari pihak Polres Majalengka terhadap kasus-kasus yang sempat mandek, pihaknya akan tetap melakukan pengawalan ketat.
”Kami akan terus berkomunikasi dengan Birowassidik Bareskrim Polri dan menunggu respons resmi dari Kapolda Jabar serta Kapolres Majalengka untuk memastikan semua perkara ini ditangani secara transparan dan profesional,” pungkasnya.







