Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan Desak Kejari Periksa Wali Kota Bandung dan Perumda Pasar Juara

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK) menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum di Kota Bandung. Aliansi tersebut terdiri dari LSM PMPR Indonesia, APPSINDO, LSM Maung Kaboa, Cakra Crisis Center, LSM GEBRAK, serta perwakilan pedagang pasar tradisional Kota Bandung.

Dalam keterangannya, AMPK menyampaikan akan menggelar aksi damai pada Jumat, 14 November 2025, dengan titik kumpul di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Jalan Jakarta, dan Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana.
Aksi ini dimaksudkan untuk mengawal supremasi hukum dan menegaskan desakan terhadap pemberantasan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di tubuh pemerintahan daerah.

Apresiasi untuk Kejari dan Desakan Pemeriksaan Lanjutan

Dalam pernyataan resminya, AMPK memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung beserta jajarannya atas langkah konkret dalam memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandung terkait dugaan penyimpangan wewenang dan praktik jual beli jabatan dalam proses rotasi, mutasi, dan pengisian jabatan kosong.

Selain itu, Aliansi juga menilai positif upaya Kejari yang telah memeriksa oknum anggota DPRD Kota Bandung dan beberapa pihak yang disebut dekat dengan Wali Kota Bandung, yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses tersebut.

Baca juga:  Menjaga Kebugaran Pemain di Masa Transisi: Tantangan Persib Menuju Pentas Asia

AMPK menyebut, langkah penegakan hukum itu telah memberi sinyal positif bagi publik tentang keberanian lembaga kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Namun, mereka juga menekankan bahwa proses hukum harus berlanjut secara terbuka dan berkeadilan, tanpa adanya tebang pilih.

Sorotan pada Dugaan Penyimpangan di Perumda Pasar Juara

Seiring proses tersebut, AMPK mengungkapkan bahwa Kejari Kota Bandung kini juga tengah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap jajaran Direksi serta staf Perumda Pasar Juara, termasuk pihak swasta yang beraktivitas di Pasar Ciroyom.
Langkah ini, menurut mereka, menjadi angin segar bagi para pedagang pasar tradisional yang selama ini berharap adanya tata kelola perusahaan daerah yang transparan dan bebas dari praktik KKN.

AMPK menyebut, indikasi dugaan penyimpangan di Perumda Pasar Juara bukan isu baru. Lembaga-lembaga anggota aliansi sebelumnya telah melakukan berbagai langkah hukum dan advokasi, antara lain:

17 Maret 2025: Melaporkan temuan masyarakat ke Kejaksaan Agung RI terkait indikasi penyalahgunaan wewenang di Perumda Pasar Juara.

10 April 2025: Menyampaikan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan korupsi, jual beli jabatan, serta praktik KKN dalam proses mutasi dan rotasi jabatan di Pemkot Bandung.

Baca juga:  Sultan : dengan Elektrolaring, bisa Beraktivitas dengan Normal

1 Oktober 2025: Menyerahkan dokumen tambahan ke Kejaksaan Agung RI dan KPK RI, berisi pernyataan sikap masyarakat terhadap dugaan pelanggaran tata kelola di lingkungan Pemkot Bandung dan Perumda Pasar Juara.

Pernyataan Sikap AMPK

Menjelang peringatan Hari Anti Korupsi Dunia (HARKODIA) 2025, Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan menegaskan enam poin sikap resmi sebagai berikut:

1. Mendorong Kejari Kota Bandung agar tetap konsisten dan berkomitmen dalam menindaklanjuti seluruh dugaan penyimpangan wewenang dan praktik KKN di wilayah hukumnya.

2. Meminta Kejari Kota Bandung untuk bertindak adil tanpa tebang pilih, termasuk memeriksa Wali Kota Bandung terkait dugaan penyimpangan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bandung.

3. Mendesak Kejari segera menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di tubuh Pemkot Bandung.

4. Meminta pemeriksaan berkelanjutan terhadap Perumda Pasar Juara, terutama dalam pengelolaan Pasar Ciroyom, Pasar Cihaurgeulis, Pasar Gedebage, dan Pasar Cijerah, serta menjamin keterbukaan informasi publik.

5. Mendorong evaluasi seluruh perjanjian kerja sama (PKS) Perumda Pasar Juara dengan pihak ketiga, terutama yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Baca juga:  ​“Guru Dikurung, Murid Menghukum: Lonceng Kematian Etika di Ruang Kelas”

6. Mendesak pemeriksaan terhadap Wali Kota Bandung sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) atas pelaksanaan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024, khususnya terkait kerja sama pengelolaan Pasar Baru Bandung dengan pihak swasta.

Langkah Lanjutan dan Aksi Nasional

Koordinator aksi, Asep Undang dan Luky Avianto, menjelaskan bahwa pernyataan sikap ini juga akan disampaikan secara resmi ke Kejaksaan Agung RI dan KPK RI di Jakarta pada Senin, 17 November 2025, bersamaan dengan agenda audiensi nasional menjelang peringatan HARKODIA 2025 pada 9 Desember mendatang.

“Kami hadir sebagai bagian dari masyarakat yang peduli terhadap keadilan dan pemerintahan bersih. Ini bukan soal siapa yang berkuasa, tapi tentang keberanian menegakkan hukum tanpa kompromi,” tegas Asep Undang.

Langkah AMPK ini diharapkan menjadi pijakan moral bagi lembaga penegak hukum untuk terus menegakkan supremasi hukum dan memastikan seluruh institusi publik di Kota Bandung berjalan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas.