Mengurai Benang Kusut Bandung Zoo: Antara Aspirasi Politik Senayan dan Realitas Konservasi

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Sengketa panjang pengelolaan Kebun Binatang Bandung (KBB) resmi memasuki babak baru setelah Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menerima audiensi sejumlah elemen sipil di Gedung Nusantara II, Selasa (20/1/2026). Namun, di balik keriuhan aspirasi tersebut, muncul peringatan keras mengenai potensi bias tuntutan yang justru dapat mengaburkan substansi hukum utama.

​Dalam audiensi yang dipimpin Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, perwakilan WALHI Jawa Barat dan LBH Satria Siliwangi membongkar kejanggalan langkah Pemerintah Kota Bandung. Fokus utama mereka adalah mempertanyakan validitas 13 segel pembelian era kolonial (1920–1939) yang menjadi dasar klaim kepemilikan lahan oleh Pemkot.

​Dadan Ramdani dari LBH Satria Siliwangi menegaskan bahwa telaah Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) pada Januari 2025 menunjukkan lahan tersebut berstatus Area Penggunaan Lain (APL) yang secara fisik telah dikuasai yayasan sejak 1930.

​”Ada narasi yang dipaksakan untuk mengubah status kawasan dari perlindungan plasma nutfah menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) biasa. Ini jelas mengabaikan Perda Nomor 18 Tahun 2011,” tegas Dadan.

Baca juga:  Dari Aksi Teatrikal hingga Konsolidasi Tokoh, Desakan Penyelamatan Bonbin Bandung Kian Kuat

​Meski audiensi di Senayan terlihat progresif, pengamat konservasi Singky Soewadji, saat dimintai keterangan memberikan catatan kritis. Menurutnya, publik perlu memahami batasan kewenangan lembaga.

​”BAM DPR RI itu dalam konteks kepolisian setara dengan Dumas (Pengaduan Masyarakat), bukan laporan polisi yang memiliki implikasi pro-justitia langsung. BAM tidak memiliki wewenang untuk menegur Wali Kota secara eksekutif,” ujar Singky.

​Ia juga menyoroti kerancuan tuntutan massa terkait status konservasi. Singky membedakan secara tajam antara Kawasan Konservasi (yang ditetapkan KLH) dan Izin Lembaga Konservasi (SK dari Kementerian Kehutanan).

​”Izin konservasi itu bersifat administratif-teknis. Jika syarat tidak dipenuhi, izin harus dicabut demi hukum. Menghalangi pencabutan izin yang sudah tidak layak justru melanggar undang-undang,” tambahnya.

​Sementara itu, menanggapi polemik tersebut, akademisi DR. Nina Kurnia Hikmawati sekaligus pengurus Yayasan Marga Satwa Tamansari menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini melalui jalur yang lebih terukur. Terdapat empat poin krusial yang akan menjadi fokus tindak lanjut:

  1. Advokasi Izin: Melakukan upaya hukum untuk mencegah pencabutan status Lembaga Konservasi secara sepihak.
  2. Uji Dokumen: Melakukan verifikasi faktual dan legal terhadap 13 segel lahan yang diklaim Pemkot Bandung.
  3. Konsistensi Status: Menekan pemerintah untuk tetap mempertahankan fungsi konservasi, bukan sekadar taman kota.
  4. Optimalisasi Pengawasan: Mendorong DPRD Kota Bandung dan Provinsi Jawa Barat untuk kembali menjalankan fungsi monitoring lahan konservasi yang selama ini dinilai mandul.
Baca juga:  WALHI Region Jawa Mengingatkan Pemerintah bahwa Pulau Jawa Terancam Krisis Iklim dan Lingkungan

Lebih dalam, lanjut Singky, Jika sengketa kepemilikan ini berakhir dengan kemenangan Pemkot Bandung, skenario besar kemungkinan akan berubah total. Pengelolaan berpotensi dialihkan ke BUMD dengan skema kemitraan investor baru.

​Namun, hal ini menyisakan pertanyaan besar: Bagaimana nasib ratusan pekerja lama dan keberlangsungan satwa yang sudah puluhan tahun di sana? Rekonsiliasi yang disebut telah mencapai titik temu 60 persen seharusnya menjadi jalan tengah sebelum langkah “fasis” pengosongan lahan benar-benar dilakukan.

​Kini, bola panas ada di tangan DPR RI dan kementerian terkait. Apakah Kebun Binatang Bandung akan tetap menjadi warisan sejarah dan konservasi, atau justru tumbang akibat ego sektoral kekuasaan?

Sudrajat|Porosmedia

Foto : Net