Menguji “Taji” Kejari di Meja Praperadilan: Akankah Erwin Lolos dari Jerat Jual-Beli Jabatan?

Avatar photo

Porosmedia.com – Kota Bandung kembali diguncang hiruk-pikuk hukum. Kasus dugaan jual-beli jabatan yang menyeret Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, kini memasuki babak krusial: Praperadilan. Langkah Erwin “melawan balik” penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung bukan sekadar prosedur formal, melainkan sebuah pertaruhan kredibilitas bagi kedua belah pihak.

​Langkah tim kuasa hukum Erwin yang menyebut penetapan tersangka tersebut “cacat hukum” karena minimnya bukti permulaan yang kuat adalah kritik tajam terhadap proses penyidikan. Dalam kacamata hukum, praperadilan adalah instrumen kontrol agar aparat penegak hukum tidak sewenang-wenang.

​Jika dalil Erwin terbukti—bahwa penetapannya tidak didukung oleh alat bukti yang cukup—maka ini akan menjadi tamparan keras bagi performa penyidikan Kejari Bandung. Publik tentu bertanya: Apakah ini murni penegakan hukum yang presisi, atau ada mata rantai prosedur yang terlampau dipaksakan.

​Di seberang meja, Kejari Bandung menunjukkan sikap tanpa kompromi. Dengan keyakinan memiliki minimal dua alat bukti yang sah, jaksa seolah ingin menegaskan bahwa konstruksi perkara ini sudah “kedap air”. Keyakinan Kejari ini mengisyaratkan bahwa mereka tidak hanya memiliki saksi, tapi mungkin dokumen atau bukti digital yang sulit terbantahkan dalam kasus jual-beli jabatan yang biasanya bersifat sistemik.

Baca juga:  BRI Gelar Khitanan BRILian di Garut: Wujud Kepedulian Sosial melalui Dana Zakat Pekerja

​Drama di meja hijau ini bukan sekadar soal menang atau kalah antara Erwin dan Kejari. Ini adalah soal integritas birokrasi di Pemkot Bandung.

  • Jika gugatan dikabulkan: Maka status tersangka Erwin gugur, dan Kejari harus mengevaluasi total kinerjanya.
  • Jika gugatan ditolak: Maka jalan menuju pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) terbuka lebar, dan posisi Erwin akan semakin terpojok di ujung tanduk hukum.

​Sebagai warga, kita tidak boleh hanya menjadi penonton. Praperadilan ini adalah momentum untuk melihat sejauh mana hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Apakah status jabatan bisa menjadi perisai, ataukah profesionalisme jaksa yang akan menjadi pedang keadilan?

​Mari kita kawal bersama. Karena pada akhirnya, siapapun yang menang di meja hijau, publiklah yang harus menang dalam mendapatkan pemerintahan yang bersih dari praktik dagang jabatan.

Sudrajat| Porosmedia