Drama Bandung Zoo Harus Segera Di Akhiri, Kewenangan Ada Di Kemenhut

Avatar photo

Oleh : Singky Soewadji

Porosmedia.com, Surabaya – Mengingat Ijin Lembaga Konservasi berupa Surat Keputusan Menteri Kehutanan No 357/Kpts-II/2003 di terbitkan untuk Yayasan Margasatwa Tamansari yang sedang bertikai, maka ijin tersebut harus segera di cabut, sehingga pihak yang bersengketa bisa menyelesaikan lewat jalur hukum tanpa mengorbankan satwa milik negara.

Denga di cabutnya ijin tersebut maka satwa milik negara yang statusnya di titipkan untuk kepentingan pemanfaatan, kembali menjadi tanggung jawab negara dalam hal ini wewenang Kemenhut.

Opsi untuk satwa bermasalah di luar habitat (exsitu) sesuai aturan yaitu : Di lepas liarkan, di bagikan ke Lembaga Konservasi lain atau di musnahkan (Euthanasia).

Mengingat kasus Bandung Zoo adalah sengketa kepemilikan lahan dan hak pengelolahan, maka Kemenhut memiliki dua opsi lain.

Setelah ijin di cabut, opsi pertama, hak dan kewenangan perawatan satwa mutlak berada di bawah wewenang Kemenhut, untuk sementara hingga kasus berkekuatan hukum tetap, satwa tetap berada di areal Bandung Zoo, seperti halnya satwa hasil sitaan yang untuk sementara di tampung di BKSDA. Sementara karyawan di rumahkan dan wewenang serta tanggung jawab pihak Yayasan (YMT).

Baca juga:  KDM Klarifikasi ke BI: Tak Ada Dana Pemda Jabar Mengendap di Deposito

Opsi ke dua setelah ijin di cabut, kemudian di bentuk Tim Pengelolah Sementara (TPS) untuk mengelolah sementara operasional agar bisa mengcover biaya pakan dan perawatan satwa, memberi gaji pegawai dan membuka fasilitas kebutuhan hiburan bagi masyarakat warga Bandung dan Jawa Barat pada umumnya. Pendapatan Pemkot Bandung dari Pajak tiket dan belanja UMKM kembali normal.

Dengan demikian Drama Bandung Zoo dengan sendirinya akan berakhir hingga keputusan hukum berkekuatan tetap, maka ijin bisa di terbitkan kembali atas permintaan yang berwenang setelah memenangkan proses hukum.

Tidak ada lagi Playing Victim menggunakan alasan demi satwa menggalang dana yang berpotensi melanggar hukum dan mencederai etika konservasi.

Bila prosedur ini di laksanakan, semua pihak yang bersengketa tidak bisa ikut terlibat, dan bila ada yang menghalangi, pihak yang berwajib (Kepolisian) bisa bersikap tegas untuk mengamankan pihak yang ingin bikin gaduh.

Penulis adalah :
Pemerhati Satwa Luar dan Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI).