Porosmedia.com, Bandung – 29 September 2025, Hutan negara, termasuk lahan yang dikelola PTPN I Regional 2, dipandang sebagai aset negara yang dilindungi hukum. Oleh karena itu, keberadaannya wajib dijaga dari praktik alih fungsi lahan yang berpotensi menimbulkan deforestasi maupun penjarahan.
Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN I Regional 2, Adi Sukmawadi, menegaskan bahwa seluruh lahan yang dikelola perusahaan merupakan aset negara. Ia menolak keras tindakan okupansi, intimidasi, maupun penjarahan di area perkebunan karena dinilai merugikan negara serta mengancam keberlangsungan hidup ribuan pekerja.
“Setiap persoalan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme dialog dan jalur hukum yang sah, bukan dengan tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik sosial. Kami berkomitmen memperkuat kemitraan dengan petani dan masyarakat sekitar kebun demi kedaulatan pangan nasional. Itu amanah yang tidak bisa ditawar,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ), Eka Santosa, mengingatkan bahwa hutan bagi masyarakat adat bukan sekadar sumber ekonomi, melainkan ruang hidup yang memiliki nilai spiritual dan ekologis.
Ia mengutip pepatah Sunda, “Leuweung rusak, cai beak, rakyat balangsak,” yang bermakna rusaknya hutan akan berujung pada hilangnya sumber air dan penderitaan rakyat.
“Menjaga hutan bukan hanya soal ekologi, tetapi juga menjaga kemanusiaan serta wujud ibadah kepada Sang Pencipta,” tegasnya.
Menurut Eka, konstitusi menugaskan negara untuk melindungi eksistensi hutan demi kemakmuran rakyat sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Ia juga menyinggung Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 yang menegaskan bahwa hutan bukan objek redistribusi dalam program Reforma Agraria.
Eka menyoroti wacana menjadikan kawasan hutan sebagai objek Reforma Agraria melalui skema Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) maupun Perhutanan Sosial. Menurutnya, jika kebijakan itu diterapkan tanpa kajian ekologis yang matang, risiko banjir, longsor, hingga kekeringan akan semakin besar.
“Negara tidak boleh abai. Fungsi ekologis hutan harus dijaga sebagai penopang kehidupan rakyat,” ujarnya.
Atas dasar itu, FPHJ bersama komunitas pendukungnya menyampaikan maklumat berisi enam poin utama. Di antaranya:
1. Mempertahankan status hutan negara sebagai penopang kehidupan.
2. Menolak menjadikan hutan sebagai objek Reforma Agraria.
3. Mendesak agar setiap alih fungsi hutan diganti dengan luasan dua kali lipat.
4. Menuntut penetapan direksi BUMN Kehutanan yang profesional.
5. Mengembalikan ketentuan minimal 30 persen luas hutan dari total daratan sebagai syarat ekologis.
6. Menjaga konsistensi negara dalam melindungi fungsi ekologis hutan.
“Jika prinsip-prinsip ini tidak dijaga, maka rakyat yang akan menanggung akibat paling besar dari kerusakan lingkungan,” tambah Eka.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH), Thio Setiowekti, mengkritisi dinamika pertemuan sejumlah kelompok masyarakat dengan DPR/MPR dan kementerian terkait saat peringatan Hari Tani, 25 September 2025 lalu.
Menurutnya, langkah itu dikhawatirkan dapat menimbulkan salah persepsi di masyarakat serta berpotensi membuka ruang konflik sosial. Ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan terkait hutan dan perkebunan negara harus dilakukan dengan kehati-hatian agar tidak memicu praktik deforestasi maupun penyalahgunaan lahan.
“FPHJ akan terus mengawal kebijakan negara agar kawasan hutan dan perkebunan yang berfungsi lindung tetap terjaga dari kerusakan,” pungkasnya.







