Penjelasan Dirut PT CSI Terkait Dugaan KKN Revitalisasi Pasar Ciroyom yang Dilaporkan PPPC ke KPK

Avatar photo

Porosmedia.com.Bandung – Manajemen PT Cahaya Sentosa Indonesia (CSI) memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait dugaan praktik kolusi dan korupsi (KKN) dalam proyek revitalisasi Pasar Ciroyom, Kota Bandung. Dugaan tersebut sebelumnya disampaikan Persatuan Pedagang Pasar Ciroyom (PPPC) melalui surat resmi yang dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Utama PT CSI, Kuswandiar SE, MM, menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak terlibat dalam proses lelang renovasi Pasar Ciroyom.

“Sejauh ini kami mengapresiasi media sebagai sarana kontrol sosial. Namun perlu kami luruskan, PT CSI tidak pernah terlibat dalam proses pelelangan renovasi Pasar Ciroyom,” ujar Kuswandiar saat ditemui di salah satu kafe di Kota Bandung, Selasa (30/9/2025).

Ia menjelaskan bahwa kerja sama PT CSI dengan Perumda Pasar Bermartabat Kota Bandung selama enam bulan terakhir hanya terbatas pada penyediaan jasa pendukung.

“Kami hanya menjadi mitra kerja dalam bidang penyedia jasa dan administrasi, seperti pengadaan tenaga kerja untuk keamanan, kebersihan, serta pengelolaan retribusi. Jadi tidak ada sangkut paut dengan mekanisme lelang renovasi Pasar Ciroyom,” jelasnya.

Baca juga:  ‎Ciroyom Membara: Ketika Suara Pedagang Diabaikan Demi Proyek Seremonial

Menurutnya, pemberitaan yang mengaitkan PT CSI dengan skema penentuan pemenang lelang tidak berdasar. “Apalagi disebut terlibat dalam skema lelang, itu tidak benar. Sekali lagi kami tegaskan, PT CSI tidak terkait dengan lelang revitalisasi Pasar Ciroyom,” tambahnya.

Sebelumnya, PPPC melayangkan laporan dugaan adanya praktik KKN yang melibatkan sejumlah pihak. Surat laporan tersebut telah dikirimkan sejak 12 Mei 2025, dengan permintaan agar KPK segera menindaklanjuti.

Adapun poin-poin yang disampaikan PPPC dalam laporannya, antara lain:

1. Markup harga lapak hingga Rp28 juta per meter persegi, yang dinilai tidak wajar dibanding harga sebelumnya sekitar Rp5 juta per meter persegi.

2. Penunjukan pihak pengembang yang dianggap tidak transparan dan sarat kepentingan bisnis.

3. Pemaksaan kepada pedagang agar menyetujui pembelian lapak dengan harga tinggi, tanpa dialog partisipatif.

4. Pemilihan Pasar Ciroyom sebagai objek revitalisasi, meski kondisi pasar dinilai masih layak. Sementara itu, ada pasar lain yang lebih mendesak direvitalisasi, seperti Pasar Kosambi, Pasar Kiaracondong, Pasar Ujungberung, dan Pasar Sederhana.

Baca juga:  Wali Kota dan Kajati Terlihat Lamban Tangani Kasus PDAM Tirtawening — Ada Apa?

5. Dugaan keterlibatan sejumlah pihak, baik dari unsur pengelola pasar, legislatif, maupun pemerintah daerah, yang menurut PPPC perlu ditelusuri lebih lanjut oleh lembaga penegak hukum.

PPPC menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat demi melindungi kepentingan pedagang Pasar Ciroyom, dan meminta KPK segera mengambil langkah investigasi secara menyeluruh.