Revitalisasi Pasar Ciroyom: Bom Waktu Kebijakan yang Mengancam Integritas Pemerintahan Farhan

Avatar photo

Oleh: R. Wempy Syamkarya, S.H., M.M.
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik

Porosmedia.com – Polemik revitalisasi Pasar Ciroyom Kota Bandung telah berkembang melampaui sekadar persoalan teknis pembangunan pasar. Ia kini menjelma menjadi ujian serius bagi tata kelola pemerintahan daerah, khususnya bagi kepemimpinan Wali Kota Bandung Farhan, yang secara politik dan moral dapat terdampak apabila persoalan ini tidak disikapi secara transparan, adil, dan akuntabel.

Revitalisasi yang semestinya bertujuan meningkatkan kualitas pasar rakyat justru memunculkan kecurigaan publik. Alih-alih memperbaiki ekosistem ekonomi pedagang kecil, kebijakan ini terkesan dipaksakan, minim partisipasi, dan membuka ruang tafsir adanya potensi penyimpangan kewenangan.

Sejumlah fakta lapangan menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam proses revitalisasi Pasar Ciroyom. Pertama, Perumda Pasar Juara Kota Bandung diduga menyusun dan menerapkan aturan strategis tanpa melibatkan atau bahkan tanpa sepengetahuan Kelompok Pengelola Pasar (KPP). Praktik semacam ini mencerminkan defisit transparansi dan mengabaikan prinsip partisipasi publik.

Kedua, kondisi fisik pasar yang dinilai masih layak digunakan justru dibongkar dengan dalih revitalisasi. Kebijakan ini memunculkan pertanyaan rasional: urgensi apa yang sebenarnya melatarbelakangi pembongkaran tersebut? Ketika alasan teknis tidak dijelaskan secara terbuka, kecurigaan publik menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan.

Baca juga:  Kolaborasi Multi-Sektor dalam Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) untuk Meningkatkan Gizi dan Kesehatan Generasi Muda

Ketiga, muncul dugaan adanya relasi tidak sehat antara Perumda dan pihak ketiga dalam proyek revitalisasi. Dugaan ini, meski masih perlu pembuktian hukum, tetap menjadi alarm serius karena berpotensi mengarah pada praktik kolusi dan penyalahgunaan kewenangan.

Revitalisasi pasar rakyat tidak boleh dijalankan sebagai proyek elitis yang mengabaikan suara pedagang. Proses ini seharusnya dilakukan secara transparan, partisipatif, dan berbasis kebutuhan riil masyarakat pasar. Perumda Pasar Juara wajib menjelaskan secara terbuka tujuan, skema, serta manfaat revitalisasi, sekaligus memastikan tidak ada ruang abu-abu yang berpotensi melahirkan praktik koruptif.

Lebih jauh, keterlibatan aktif masyarakat dan KPM bukan sekadar formalitas, melainkan syarat utama legitimasi kebijakan publik. Tanpa itu, revitalisasi hanya akan dipersepsikan sebagai proyek kekuasaan, bukan kebijakan pembangunan.

Situasi semakin kompleks ketika para pedagang Pasar Ciroyom, disaksikan Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung, menyepakati penolakan revitalisasi serta menuntut pengembalian uang tanda jadi (DP) yang telah disetorkan. Fakta ini mencerminkan adanya ketidakpuasan dan krisis kepercayaan terhadap proses yang dijalankan Perumda.

Baca juga:  Menakar Urgensi Evaluasi Kepemimpinan Bandung; Antara Janji dan Realitas 2026

Secara yuridis, kesepakatan tersebut dapat dipandang sebagai bentuk penolakan kolektif terhadap kebijakan yang dinilai tidak transparan dan tidak partisipatif. Pengembalian DP dapat pula dimaknai sebagai pengakuan bahwa proses revitalisasi tidak berjalan sesuai kesepakatan awal dan melanggar prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset publik.

Perumda Pasar Juara Kota Bandung seharusnya menghormati kesepakatan para pedagang dan DPRD dengan menghentikan sementara seluruh proses revitalisasi Pasar Ciroyom. Evaluasi menyeluruh harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan KPM, pedagang, akademisi, dan unsur masyarakat sipil.

Selain itu, seluruh tahapan kebijakan wajib dibuka ke publik agar dapat diawasi secara kolektif. Transparansi dan akuntabilitas bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum dan moral untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.a

Jika polemik ini dibiarkan berlarut tanpa penyelesaian yang adil, bukan tidak mungkin revitalisasi Pasar Ciroyom akan menjadi “bom waktu” yang menggerus kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kota Bandung. Secara politik, hal ini berpotensi menyeret nama Wali Kota Bandung Farhan, meski kebijakan operasional berada di tangan Perumda.

Baca juga:  Terkait Perumda Pasar Kota Bandung, Wali Kota dan DPRD Dinilai Lamban Menangani Persoalan

Dalam sistem demokrasi, kelalaian dalam pengawasan tetap menjadi tanggung jawab kepala daerah. Karena itu, ketegasan, keberpihakan pada rakyat kecil, serta keberanian melakukan koreksi kebijakan menjadi kunci menjaga integritas pemerintahan dan masa depan politik Kota Bandung.

Revitalisasi Pasar Ciroyom, sebagaimana berjalan saat ini, menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak selaras dengan kepentingan masyarakat pasar. Semoga fakta dan kritik ini dijadikan bahan introspeksi serius bagi seluruh pemangku kebijakan, agar pembangunan tidak menjelma menjadi sumber konflik dan ketidakadilan sosial.