Porosmedia.com, Bandung – Kondisi Pasar Juara Kota Bandung, khususnya di kawasan Ciroyom, tengah menjadi sorotan serius. Lampu penerangan di area pasar padam akibat tunggakan pembayaran listrik kepada PLN. Situasi ini jelas merugikan pedagang, terutama pedagang ikan basah yang sangat bergantung pada lingkungan bersih, terang, dan sehat untuk menjaga kualitas dagangan mereka.
Sebagai pasar yang digadang-gadang menjadi ikon modernisasi pengelolaan pasar di Kota Bandung, kondisi ini sungguh memprihatinkan. Pasar sebesar Pasar Juara semestinya memiliki antisipasi, misalnya penyediaan genset cadangan, apalagi aktivitas perdagangan banyak berlangsung malam hari.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pedagang tidak pernah menunggak iuran pembayaran listrik. Pertanyaan besar pun muncul: ke mana sebenarnya setoran uang pedagang untuk pembayaran listrik? Pertanyaan ini harus dijawab secara transparan oleh manajemen Perumda Pasar Juara, khususnya direksi.
Keterlambatan pembayaran listrik ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan cermin kegagalan tata kelola. Direksi Perumda Pasar Juara perlu menjelaskan secara terbuka apa yang menyebabkan tunggakan terjadi. Publik berhak tahu, dan pedagang berhak mendapat perlindungan atas hak mereka untuk berdagang dengan layak.
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung juga tidak bisa tinggal diam. Sebagai pemilik kewenangan atas BUMD, mereka harus memastikan fungsi pelayanan publik berjalan tanpa hambatan. Begitu pula DPRD Kota Bandung, khususnya Komisi B, yang memiliki fungsi pengawasan. Abai terhadap kasus ini sama saja membiarkan pedagang menanggung kerugian sendirian.
Langkah Mendesak yang Harus Ditempuh
1. Perumda Pasar Juara – Segera melunasi tunggakan listrik dan memulihkan penerangan di Pasar Juara, sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh atas sistem keuangan internal.
2. Direksi Perumda Pasar Juara – Bertanggung jawab secara moral dan administratif atas kelalaian ini, serta menjamin tidak terulang kembali.
3. Pemerintah Kota Bandung – Perlu memperketat pengawasan terhadap BUMD agar pengelolaan pasar lebih profesional dan transparan.
4. DPRD Kota Bandung – Wajib mengawal persoalan ini hingga tuntas, termasuk menindaklanjuti absennya jajaran direksi dalam rapat kerja dengan Komisi B.
Transparansi dan Akuntabilitas
Kasus ini menegaskan bahwa Perumda Pasar Juara harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Pedagang tidak boleh terus menjadi korban akibat kelemahan manajemen. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Juara sudah jelas menekankan pentingnya tata kelola yang baik dan profesional.
Krisis listrik di Pasar Juara bukan sekadar soal lampu padam, tetapi soal tata kelola BUMD yang lemah. Jika persoalan mendasar seperti listrik saja tidak bisa dikelola dengan baik, bagaimana masyarakat bisa percaya pada visi besar modernisasi pasar?
Komisi B DPRD sudah menerima audiensi dari Aliansi Pedagang Pasar Baru Bersatu, dan mendorong Pemkot Bandung serta Perumda Pasar Juara segera menyelesaikan masalah ini. Namun, langkah nyata harus segera terlihat, bukan hanya pernyataan formal.
Kejadian ini harus dijadikan pelajaran mahal: pasar adalah urat nadi ekonomi rakyat kecil, dan kegagalan mengelolanya sama saja dengan mengorbankan kehidupan banyak orang.
R. Wempy Syamkarya
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik







