Kontroversi Penutupan Bandung Zoo dan Kasus Lembang Zoo: Saat Negara Abai pada Konservasi Satwa lol

Avatar photo

Oleh: Singky Soewadji, Pemerhati Satwa Liar, Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI)

Salam Lestari!

Porosmedia.com – Penutupan Taman Marga Satwa Bandung (Bandung Zoo) menimbulkan polemik serius yang tidak hanya menyangkut kelangsungan hidup satwa, tetapi juga menyingkap persoalan mendasar tata kelola konservasi di Indonesia. Jika benar langkah penutupan ini dilakukan atas inisiatif Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, maka kebijakan tersebut jelas bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang kini telah diperbarui melalui UU Nomor 32 Tahun 2024.

Lebih jauh, kebijakan ini juga bersinggungan dengan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Permen LHK Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 yang mengatur keberadaan lembaga konservasi.

Kebun Binatang, termasuk Bandung Zoo yang berdiri sejak tahun 1933, adalah lembaga konservasi yang izinnya dikeluarkan Kementerian Kehutanan, bukan kewenangan pemerintah kota. Artinya, Wali Kota Bandung tidak memiliki hak intervensi hingga melakukan penutupan yang berakibat langsung pada kesejahteraan satwa.

Fakta Lapangan: APECSI Bentuk Tim Pencari Fakta

Melihat persoalan ini berlarut-larut tanpa kejelasan dari Kementerian Kehutanan, Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI) membentuk Team Pencari Fakta. Tim ini dipimpin Komjen (Purn) Pol Drs. Oegroseno, SH dan beranggotakan tokoh-tokoh lintas disiplin, mulai dari hukum, komunikasi, hingga aktivis konservasi.

Baca juga:  Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025: Menjaga Kebebasan Pers di Era Kecerdasan Buatan

Tim turun ke lapangan pada 18–19 September 2025, melakukan audiensi dengan Wakapolda Jabar Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, berdiskusi dengan manajemen Bandung Zoo, dan meninjau langsung kondisi satwa.

Hasil temuan menunjukkan bahwa:

1. Penutupan Bandung Zoo pada 6 Agustus 2025 dengan police line dilakukan aparat semata-mata untuk mengantisipasi konflik internal antara pengelola lama dan pihak Tony Sumampau (TSI/PKBSI) yang menduduki kawasan kebun binatang. Kepolisian sendiri menyadari bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan aturan konservasi.

2. Bandung Zoo memiliki izin resmi konservasi ex-situ sejak 2003 dengan masa berlaku 30 tahun, serta mendapat predikat B dari Kementerian Kehutanan pada 2011.

3. Saat ini Bandung Zoo menampung 710 satwa dari berbagai taxa dengan 142 karyawan. Meski sudah lebih dari satu bulan ditutup, kondisi satwa masih terlihat sehat. Namun jika penutupan berlarut, kesejahteraan satwa akan terancam.

4. Dari sisi finansial, dengan tiket Rp45.000–60.000 dan rata-rata 600.000 pengunjung per tahun, efisiensi operasional Bandung Zoo dipertanyakan, namun itu bukan alasan untuk menghentikan fungsinya sebagai lembaga konservasi.

Baca juga:  DPKP Kota Bandung Terpojok: Dugaan Pembiaran Pohon Raksasa Berujung Petaka di Cihapit, Warga Siap Layangkan Somasi PMH

Tim APECSI menegaskan perlunya Badan Pengelola Sementara yang independen agar konflik internal tidak mengorbankan satwa maupun pekerja.

Kasus Lembang Zoo: Macan Tutul Terlepas dan Kegagalan SOP

Masalah konservasi satwa tidak hanya terjadi di Bandung Zoo. Kasus terbaru justru menimpa Lembang Zoo, di mana seekor Macan Tutul (Panthera pardus) terlepas dari kandang karantina.

Pernyataan Humas Lembang Zoo yang menyebut satwa buas itu “tidak berbahaya” adalah keliru dan menyesatkan publik. Macan tutul adalah predator karnivora dengan naluri liar, berlari hingga 55 km/jam dan jelajah ratusan kilometer. Pernyataan bahwa satwa bisa ditembak mati jika sulit ditangkap pun mencerminkan kegagalan lembaga konservasi dalam menjalankan etika konservasi.

Pertanyaan penting muncul:

Apakah BKSDA Jawa Barat sudah menjalankan SOP dengan benar, termasuk pemeriksaan kandang karantina?

Bagaimana peran PKBSI (Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia) dalam mengevaluasi kelayakan Lembang Zoo?

Mengapa Dirjen KSDAE begitu mudah mengeluarkan izin bagi lembaga konservasi baru tanpa evaluasi serius terhadap yang sudah ada?

Ironisnya, jika organisasi PKBSI tidak kembali ke khitahnya sebagai wadah profesional yang dipimpin tokoh berpengalaman, ia hanya akan terkesan sebagai “Perkumpulan Kebo Bego Se-Indonesia.”

Saatnya Negara Hadir untuk Satwa

Baca juga:  kali ini, Kec. Rancasari Kota Bandung, penerima Giat Penerangan Hukum dari Kejati Jabar

Dua kasus ini—penutupan Bandung Zoo dan terlepasnya macan tutul di Lembang Zoo—adalah cermin lemahnya tata kelola konservasi satwa di Indonesia. Satwa adalah milik negara, dititipkan untuk kepentingan pelestarian dan pendidikan publik.

Namun faktanya, birokrasi lamban, kepentingan politik lokal, dan konflik pengelola justru mengorbankan satwa serta meresahkan masyarakat.

Sudah saatnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengambil alih kendali, menertibkan izin, mengevaluasi lembaga konservasi, serta membentuk mekanisme pengawasan yang transparan dan independen.

Konservasi satwa bukan urusan bisnis semata, melainkan tanggung jawab moral dan hukum negara terhadap kehidupan.

“Kau Peduli, Aku Lestari.”