Porosmedia.com, Bogor – Jajaran Polres Bogor berhasil mengamankan dua orang pria lanjut usia yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kedua pelaku berinisial WS (65), seorang sopir, dan MR (68), seorang buruh, ditangkap pada Minggu (21/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada bulan Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, ketika dua anak korban, masing-masing berusia 8 dan 9 tahun, sedang bermain di sebuah kebun di Kampung Gedong Sawah, Desa Benteng, Kecamatan Ciampea.
“Di lokasi tersebut, para korban bertemu dengan kedua terduga pelaku yang kemudian mengajak mereka masuk ke sebuah saung. Dengan iming-iming uang Rp5.000, korban dipaksa melakukan perbuatan cabul sebagaimana dilaporkan pihak keluarga ke Polres Bogor pada 11 Agustus 2025,” ujar Kabid Humas, Minggu (21/9/2025).
Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Bogor melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, visum et repertum di RSUD Cibinong, serta pemeriksaan psikologis oleh DP3AP2KB Kabupaten Bogor. Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polres Bogor berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap anak, sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Anak-anak harus mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan. Terhadap para pelaku, kami akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Bogor.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bogor dan dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Polres Bogor mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak sehingga terhindar dari berbagai potensi kejahatan, serta segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa.
Bandung, 21 September 2025
Dikeluarkan oleh: Bid Humas Polda Jabar







