Porosmedia.com, Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendirian laboratorium untuk pengadaan alat uji masker N95 di Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Lokasi perkara berada di kantor BBT Bandung, Jalan Jenderal A. Yani No. 390, Kota Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka berinisial WDH, selaku Kepala Balai Besar Tekstil Bandung periode 2018–2021, diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) dari BNPB Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.872.267.800.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol. Dr. Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., menguraikan modus operandi yang dilakukan tersangka, antara lain:
Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pencairan DSP.
Menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak sebagai syarat pencairan.
Memberikan saran dan pendapat agar pembayaran kegiatan pengadaan alat uji masker N95, termasuk tagihan pajak, dilakukan sesuai permintaan penyedia PT DAP yang ditandatangani oleh Direktur berinisial BS.
Dana yang dicairkan tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan untuk kepentingan pribadi pihak perusahaan.
Kasus ini bermula dari penandatanganan perjanjian kerja sama antara BNPB dengan Kementerian Perindustrian pada 2 Oktober 2020 dengan nilai bantuan sebesar Rp8.081.590.000. Namun, dalam praktiknya, pengelolaan dan pencairan dana tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga menyalahi prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah serta aturan penggunaan Dana Siap Pakai BNPB.
> “Atas perbuatannya, tersangka WDH diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP. Ancaman pidana yang dapat dikenakan berupa penjara seumur hidup atau pidana minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp1 miliar,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Kamis (18/9/2025).
Dirreskrimsus Polda Jabar menambahkan, dalam proses penyidikan penyidik telah memeriksa 18 orang saksi, 2 orang ahli, serta menyita sejumlah dokumen penting, di antaranya proposal pengadaan, surat keputusan pejabat terkait, hingga akta pendirian perusahaan. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat.







