P3JB Minta Presiden Batalkan Surat Edaran Gubernur Jabar Soal Larangan Study Tour, Ancam PHK Massal dan Lesunya Ekonomi Wisata

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung, 20 Juli 2025 – Kebijakan Gubernur Jawa Barat melalui Surat Edaran Nomor: 45/PK.03.03/KESRA tanggal 6 Mei 2025 menuai kritik tajam dari pelaku sektor pariwisata di Jawa Barat. Kebijakan yang melarang sekolah menggelar kegiatan “piknik yang dibungkus dengan study tour” dinilai mengancam keberlangsungan hidup ribuan pekerja di sektor perjalanan, transportasi wisata, dan UMKM yang selama ini menggantungkan pendapatan dari segmen wisata pendidikan.

Melalui surat resmi bernomor 002/P3JB/VII/2025, Solidaritas Para Pekerja Pariwisata Jawa Barat (P3JB) mengajukan permohonan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, untuk mengarahkan pencabutan atau penghapusan atas berlakunya Surat Edaran tersebut, khususnya pada butir ke-3 yang menjadi kontroversial.

“Larangan kegiatan study tour berdampak langsung pada ancaman pemutusan hubungan kerja dan hilangnya pendapatan ribuan pekerja pariwisata,” tulis Koordinator P3JB, Herdis Subarja, saat ditemui di jalan BKR, Kota Bandung, Sabtu 19 Juli 2025, dalam suratnya yang disampaikan ke Istana Negara pada 17 Juli 2025.

P3JB menyebutkan bahwa sektor pariwisata pendidikan menyumbang sekitar 45–50% dari total pesanan jasa di segmen transportasi dan biro perjalanan wisata di Jawa Barat. Setidaknya ada:

Baca juga:  P3JB: Aksi Jilid 2 Tak Terelakkan Jika Pelarangan Study Tour Tidak Direvisi

45.000 UMKM,

96 perusahaan otobus pariwisata,

76 usaha biro perjalanan,

serta kurang lebih 8.000 tenaga kerja formal dan informal

yang terancam terdampak akibat kebijakan tersebut. Beberapa perusahaan disebut sudah mulai menjual aset-asetnya, dan gelombang PHK dinilai sulit dihindari jika kondisi berlanjut.

“Di tengah kondisi ekonomi nasional dan global yang belum stabil, serta melemahnya daya beli masyarakat, kebijakan larangan study tour justru menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha kecil dan pekerja yang mengandalkan kegiatan itu untuk bertahan hidup,” ujar Herdis dalam keterangannya.

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat memang ditujukan sebagai bagian dari program “9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat menuju Gapura Panca Waluya.” Namun menurut P3JB, pelarangan total tanpa solusi transisi atau pelibatan stakeholder berisiko menciptakan “masyarakat miskin baru”, sebagaimana tertulis dalam surat permohonan mereka.

Dalam evaluasi Kementerian Dalam Negeri RI pada Triwulan I 2025, Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah penduduk miskin mencapai 3,7 juta jiwa dari total 53 juta penduduk, atau sekitar 7,08%. Angka ini disebut berpotensi naik seiring lumpuhnya salah satu mata rantai ekonomi produktif di sektor jasa.

Baca juga:  Belajar dari Kecelakaan Bus Putra Fajar di Subang 

Sebagai tindak lanjut, P3JB juga telah melayangkan surat pemberitahuan resmi bernomor 001/P3JB/VII/2025 kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat perihal rencana aksi damai dan penyampaian pendapat di muka umum, yang akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal: Senin, 21 Juli 2025

Lokasi: Halaman Kantor Gubernur Jawa Barat dan Kantor DPRD Jawa Barat

Waktu: Pukul 10.00 – 15.00 WIB

Agenda: Orasi damai dan audiensi penyampaian tuntutan

Aksi yang diberi tajuk #Aksi21725 ini akan difokuskan pada tuntutan pencabutan atau revisi substansial terhadap Surat Edaran Gubernur yang telah diberlakukan selama hampir tiga bulan terakhir.

P3JB menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak perbaikan tata kelola kegiatan wisata sekolah. Namun menurut mereka, larangan total bukanlah solusi. P3JB justru menyarankan penguatan regulasi, transparansi biaya, dan pelibatan biro perjalanan resmi untuk mencegah praktik mark-up dari oknum sekolah.

“Kami tidak membela oknum. Kami meminta keadilan bagi ribuan pekerja yang hidup dari sektor ini,” tutup Herdis Subarja.