Porosmedia.com, Kab. Bandung – Tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Sukarame, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, kini menjadi sorotan tajam. Berdasarkan data yang dihimpun tim redaksi, terdapat sejumlah kejanggalan dalam realisasi Dana Desa (DD) dan Bantuan Provinsi (Banprov) tahun anggaran 2025 yang dinilai tidak transparan dan sulit diakses publik.
Total Pagu Dana Desa Sukarame tahun 2025 mencapai Rp 1.240.048.000, dengan realisasi penyaluran sejauh ini sebesar Rp 913.547.800 yang terbagi dalam dua tahap. Namun, data tersebut menyisakan tanda tanya besar terkait sisa anggaran yang belum tersalurkan secara jelas, mengingat belum ada kebijakan pemangkasan anggaran dari pusat di tahun ini.
Beberapa poin krusial yang menjadi temuan di lapangan meliputi:
- Proyek Fisik “Siluman”: Alokasi untuk Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Desa sebesar Rp 191.500.000, serta pemeliharaan jalan senilai total Rp 65.800.000, diduga tidak terlihat wujud fisiknya di lokasi yang seharusnya.
- Aset Perkantoran Tanpa Rincian: Pengadaan sarana aset tetap perkantoran sebesar Rp 42.848.600 dinilai tidak jelas peruntukannya. Publik mempertanyakan item apa saja yang dibeli dengan angka tersebut.
- Dana Operasional Berulang: Terdapat beberapa pos anggaran Operasional Pemerintah Desa dengan nilai bervariasi (Rp 6,1 juta, Rp 4,1 juta, dan Rp 3,3 juta) yang memicu kecurigaan adanya tumpang tindih anggaran.
Tak hanya infrastruktur, sektor pemberdayaan masyarakat juga tak luput dari sorotan. Dukungan penyelenggaraan PAUD senilai total Rp 18.900.000 dan rentetan anggaran Posyandu yang mencapai puluhan juta rupiah dikeluhkan warga karena minimnya informasi mengenai penerima manfaat serta rincian kegiatannya.
”Semua serba tidak jelas. Kami sulit melacak siapa yang menerima bantuan PAUD atau bagaimana rincian dana Posyandu itu digunakan,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan kepada Poros Media.
Yang paling mencolok adalah alokasi dana Keadaan Mendesak sebesar Rp 64.800.000. Hingga saat ini, pihak Pemerintah Desa belum memberikan penjelasan konkret mengenai kategori “mendesak” apa yang dimaksud, serta di mana dana tersebut dialokasikan.
Kondisi serupa terjadi pada Bantuan Provinsi (Banprov) Tahun 2025 senilai Rp 130.000.000. Penggunaan dana ini dianggap gelap karena tidak ada sosialisasi maupun papan informasi yang menjelaskan peruntukan anggaran tersebut kepada masyarakat desa.
Anggaran Penyertaan Modal sebesar Rp 150.000.000 juga menambah daftar panjang keraguan publik. Dana yang seharusnya menjadi stimulus ekonomi desa melalui BUMDes ini diduga belum memberikan dampak nyata atau bahkan belum jelas unit usaha mana yang disuntik modal tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Poros Media terus berupaya melakukan verifikasi dan meminta klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Desa Sukarame guna memastikan apakah ada kendala teknis atau memang terdapat indikasi ketidakpatuhan terhadap prinsip transparansi anggaran desa.







