Wakil Menteri Rangkap Komisaris: Di Balik Kuasa, Ada Konflik Kepentingan Yang Tersembunyi?

Avatar photo

Porosmedia.com – Dalam sistem demokrasi yang sehat, transparansi dan akuntabilitas adalah dua syarat utama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Namun bagaimana jadinya bila para pejabat publik yang digaji oleh negara juga menjabat di lingkaran korporasi BUMN yang mereka seharusnya awasi atau arahkan? Fenomena wakil menteri merangkap komisaris perusahaan negara bukan hanya menjadi ironi dalam reformasi birokrasi, tetapi juga membuka kotak Pandora konflik kepentingan yang nyaris dilegalkan.

Dalam visual infografis yang dirilis oleh Perupadata, tergambar jelas: puluhan wakil menteri di berbagai kementerian saat ini merangkap sebagai komisaris atau komisaris utama di BUMN strategis. Dari Wamen Pertanian hingga Wamen Luar Negeri, dari PT Telkom Indonesia hingga PT Pertamina, dari PT PLN hingga PT Dahana—nama-nama wakil menteri bertebaran di balik berbagai kursi direksi dan komisaris.

Secara administratif, tidak ada peraturan perundangan yang secara eksplisit melarang rangkap jabatan ini. Namun, substansi moral publik dan etika pemerintahan yang bersih menjadi pertanyaan besar. Bagaimana mungkin seorang pejabat publik bisa bersikap netral, objektif, dan bebas konflik saat membuat kebijakan, jika di saat bersamaan ia punya keterikatan finansial dan struktural dengan perusahaan pelat merah?

Baca juga:  FPN: Gencatan Senjata adalah Buah Kesabaran Revolusioner Rakyat dan Pejuang Palestina

Padahal, dalam logika pemerintahan yang sehat, fungsi wakil menteri adalah memperkuat eksekusi kebijakan di lingkup kementerian, bukan memperluas pengaruh dalam ranah bisnis. Bila dibiarkan, jabatan komisaris ini bisa menjelma sebagai alat tukar politik, insentif loyalitas, atau bahkan “tempat parkir kekuasaan” bagi elit birokrasi.

Tak sedikit pihak yang mempertanyakan urgensi dari penunjukan para Wamen ini sebagai komisaris. Benarkah mereka diangkat karena keahlian teknokratis dan profesionalisme? Ataukah semata-mata untuk mempertebal pendapatan? Karena jelas, jabatan komisaris membawa tunjangan dan honor yang tidak kecil. Bila satu wakil menteri bisa meraup ratusan juta rupiah per bulan dari honorarium komisaris, maka publik berhak bertanya: siapa yang mereka layani—negara atau keuntungan pribadi?

Kondisi ini juga memunculkan tanda tanya lebih besar terhadap pengelolaan BUMN itu sendiri. Ketika kursi komisaris lebih banyak diisi oleh para politisi atau pejabat aktif, bagaimana independensi dan profesionalisme korporasi negara bisa ditegakkan? Apakah BUMN masih berfungsi sebagai agen pembangunan ekonomi nasional, atau sudah bergeser menjadi alat kompromi kekuasaan?

Baca juga:  ICW Kecam kekerasan Aparat terhadap Pendemo di gedung DPR

Lebih dari itu, rangkap jabatan ini juga menyisakan masalah struktural dalam reformasi birokrasi. Di satu sisi, negara mendorong efisiensi, transparansi, dan tata kelola yang baik. Namun di sisi lain, praktik seperti ini justru memperlebar jurang ketidakadilan sosial—saat satu orang bisa mengantongi dua hingga tiga sumber penghasilan dari negara, sementara jutaan rakyat masih berkutat dalam kemiskinan, ketimpangan layanan publik, dan minimnya kesempatan kerja.

Porosmedia.com menilai sudah saatnya Presiden dan DPR bersama publik meninjau kembali praktik rangkap jabatan ini. Revisi terhadap regulasi BUMN maupun sistem pengangkatan pejabat negara harus diarahkan untuk membatasi, atau bahkan melarang, pejabat publik merangkap jabatan di perusahaan negara. Karena bagaimana pun, pelayanan kepada rakyat seharusnya tidak dijalankan sambil mengelola laba.

Jabatan publik bukan ruang kompromi. Ini adalah amanah. Dan amanah tidak seharusnya dilipatgandakan menjadi kepentingan pribadi.