Memutus Rantai ‘Pasar Gelap’ KTP: Reformasi Pajak KDM atau Sekadar Gincu Birokrasi?

Avatar photo

Porosmedia.com – Kebijakan menghapus syarat KTP pemilik lama dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor yang diinisiasi Penjabat Gubernur Jawa Barat, atau yang akrab disapa KDM, bukan sekadar urusan teknis administratif. Ini adalah “operasi jantung” terhadap sistem yang selama ini membiarkan praktik pungutan liar (pungli) tumbuh subur di ruang gelap Samsat.

​Namun, benarkah narasi kepanikan oknum ini murni karena hilangnya pendapatan haram? Ataukah ada hambatan sistemik yang melibatkan kepolisian dan tata kelola dana bagi hasil di tingkat kabupaten/kota?

​Secara matematis, asumsi kerugian oknum “tikus” birokrasi memang fantastis. Dengan estimasi jasa “tembak KTP” senilai Rp150.000 hingga Rp300.000 per berkas, satu kantor Samsat kelas besar bisa menguapkan potensi uang haram hingga Rp1 Miliar per bulan.

​Namun, secara hukum, hambatan yang muncul di lapangan—seperti yang terjadi di Bekasi dengan alasan “koordinasi Korlantas”—menunjukkan adanya ego sektoral. Samsat adalah institusi tiga serangkai (Bapenda, Kepolisian, dan Jasa Raharja). Jika satu kaki bergerak (Bapenda/Pemprov), namun aturan di kepolisian (Perpol No. 7 Tahun 2021) masih mewajibkan identitas asli untuk perubahan data, maka terjadi benturan regulasi yang justru merugikan wajib pajak.

Baca juga:  Hipmi Berupaya Pemulihan Ekonomi Pascapandemi Covid-19

​Publik sering bertanya, “Pajak kami untuk apa?” Mengingat pajak kendaraan adalah primadona Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Barat, alurnya seharusnya transparan: ​Provinsi ke Kabupaten/Kota: Melalui Dana Bagi Hasil (DBH) ​Realisasi Fisik: Pembangunan jalan, jembatan, dan sarana publik lainnya.

​Ironisnya, saat birokrasi sibuk berdebat soal syarat KTP, warga di pinggiran Jawa Barat masih berhadapan dengan jalanan yang “garinjul” (rusak), becek, dan penuh dengan “polisi tidur” yang tidak sesuai standar keamanan. Ada disparitas besar antara kemudahan membayar pajak dengan kualitas pelayanan infrastruktur yang diterima masyarakat desa.

​Agar kebijakan KDM ini tidak dianggap sebagai “kebijakan super” yang bersifat populis semata, diperlukan langkah konkret:

Sinkronisasi NIK sebagai Single Identity Number: Tidak perlu lagi KTP fisik pemilik lama jika data kendaraan sudah terkoneksi dengan NIK pemilik baru melalui sistem Dukcapil dan Korlantas. Ini menutup celah pungli secara permanen.

Audit Dana Bagi Hasil: Pemprov Jabar harus berani mempublikasikan berapa besar dana pajak yang dikembalikan ke daerah (Kabupaten/Kota) dan apakah dana tersebut benar-benar dipakai untuk memperbaiki jalan rusak di desa, atau habis untuk belanja rutin birokrasi.

Baca juga:  DPRD DKI Josephine Sosialisasikan Perda Transformasi PAM Jaya Menjadi Perumda untuk Perkuat Layanan Air Bersih

Perlindungan Data Pribadi: Kebijakan tanpa KTP lama harus dibarengi dengan sistem blokir otomatis bagi penjual, agar tidak terjadi sengketa hukum di kemudian hari akibat penyalahgunaan data.

​Kebijakan KDM memang super bijak, namun efektivitasnya diuji oleh keberanian untuk membongkar resistensi di internal Samsat. Selama jalanan di Jabar masih banyak yang “becek dan garinjul,” maka selama itu pula reformasi pajak dianggap belum selesai. Jangan sampai rakyat dipaksa patuh membayar, namun haknya atas jalan yang mulus dikorupsi oleh sistem yang masih manual dan korup.