Hukum  

Gerebek Kasino Ilegal di Kosambi: Polda Jabar Tangkap 44 Tersangka, Bongkar Perputaran Uang Miliaran Rupiah

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik penyakit masyarakat yang merusak tatanan sosial dan moral publik. Dalam sebuah operasi hukum yang digelar pada Selasa dini hari, 17 Juni 2025, aparat gabungan menggerebek kasino ilegal yang baru beroperasi selama tiga hari di kawasan Kosambi, Kota Bandung.

Hasilnya mencengangkan: 44 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah serta rekening perbankan berisi miliaran rupiah yang diduga berasal dari aktivitas perjudian.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 18 Juni 2025, di lokasi penggerebekan, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menegaskan bahwa praktik perjudian seperti ini tidak akan dibiarkan tumbuh di tengah masyarakat.

“Ini sesuatu yang mengagetkan saya sebagai Kapolda dan sebagai penegak hukum di Jawa Barat. Begitu mendapat informasi, saya langsung perintahkan Wakapolda untuk turun memastikan dan menindak tegas,” ujar Rudi Setiawan, perwira lulusan Akpol 1993, yang lahir di Kalianda, Lampung Selatan, 9 November 1968.

Baca juga:  Prajurit Tua dan Negeri Pelupa "Kami Rebut, Kalian Duduki. Jangan Paksa Kami Bangkit Lagi."

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut sejumlah pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Barat, termasuk perwakilan Gubernur Jabar, Kasatpol PP, Asintel Kodam III/Siliwangi, Asintel Kejati Jabar, Wadirkrimum Polda Jabar, dan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan.

Penggerebekan dilakukan menyusul laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di sebuah bangunan yang sebelumnya tertutup rapat. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, terungkap bahwa di lokasi tersebut beroperasi perjudian berteknologi tinggi, dengan permainan utama Bakarat Nio Nio yang populer di jaringan kasino Asia Tenggara.

Kasino ini hanya beroperasi tiga malam, namun sudah mampu menghimpun dana miliaran rupiah dari pemain kalangan atas, dengan sistem keamanan dan pengawasan digital yang canggih. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa kasino tersebut bukan inisiatif lokal biasa, melainkan berafiliasi dengan sindikat perjudian lintas daerah, bahkan internasional.

Pengungkapan ini menjadi sinyal keras dari Polda Jabar bahwa praktik perjudian, meskipun canggih dan terselubung, tidak akan mendapat tempat di wilayah hukum Jawa Barat. Irjen Rudi Setiawan secara tegas menyampaikan bahwa aparat tidak akan ragu membongkar jaringan yang terlibat, termasuk bila ada oknum yang terindikasi membekingi operasional tempat tersebut.

Baca juga:  Polrestabes Bandung: Perkembangan Terbaru, Pengemudi Kendaraan Nissan (HS) telah ditetapkan Sebagai Tersangka

“Kami ingin tegaskan kepada siapa pun yang berniat menjalankan aktivitas haram seperti ini di Jawa Barat—jangan coba-coba. Hukum akan bicara, dan masyarakat Jawa Barat tidak akan diam,” pungkas Rudi.

Kasus kasino ilegal di jantung Kota Bandung juga menyisakan tanda tanya besar: bagaimana izin dan pengawasan bisa diloloskan hingga sebuah rumah judi bisa beroperasi tiga hari tanpa terdeteksi?

Pengamat hukum pidana dan tata ruang mengingatkan bahwa tidak cukup hanya dengan tindakan represif. Pemerintah daerah bersama kepolisian dan instansi terkait perlu memperketat pengawasan terhadap bangunan-bangunan tertutup yang disinyalir menjadi tempat aktivitas ilegal.

Sebagai kota besar dengan dinamika sosial-ekonomi yang tinggi, Bandung berpotensi menjadi sasaran empuk bagi jaringan perjudian modern jika tidak diimbangi dengan sistem deteksi dini dan pengawasan yang proaktif.

Masyarakat harus terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan yang lebih luas.