WaJIT Desak Evaluasi Total Program Makanan Bergizi Gratis

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung Barat –  23 September 2025, Wahana Jaringan Informasi Terpadu (WaJIT) menyampaikan pernyataan sikap terbuka kepada Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta terkait pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Organisasi ini menilai sejumlah kasus keracunan makanan yang menimpa siswa di berbagai daerah menjadi bukti bahwa program tersebut membutuhkan evaluasi serius.

Dalam keterangannya, WaJIT menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan anak-anak merupakan amanat konstitusi yang tidak bisa ditawar-tawar. Karena itu, pihaknya mendesak BGN untuk segera menghentikan sementara Program MBG sampai ada jaminan keamanan pangan yang terukur, teruji, dan diawasi secara ketat.

Landasan Hukum

WaJIT menyebutkan beberapa dasar hukum yang melandasi tuntutannya, antara lain:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menjamin hak anak atas pelayanan kesehatan.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya pasal mengenai keamanan pangan dan tanggung jawab pemerintah.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (1), yang menjamin hak atas lingkungan hidup sehat dan pelayanan kesehatan.

Baca juga:  Ketua DPRD Kota Cimahi Ahmad Zulkarnain Siap Akan Kawal 5 Bidang Aspirasi Kecamatan Cimahi Utara

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Poin-Poin Keprihatinan

Dalam pernyataannya, WaJIT menyoroti beberapa hal pokok:

1. Program MBG yang seharusnya meningkatkan gizi siswa justru menimbulkan keracunan massal di sejumlah daerah.

2. Kasus ini menimbulkan trauma pada siswa dan orang tua serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.

3. Kelemahan dalam pengelolaan Dapur MBG menunjukkan lemahnya standar higienitas, pemilihan bahan baku, serta penyimpanan makanan.

4. Tidak dilibatkannya pihak sekolah dan kantin dalam pengawasan memperbesar risiko keamanan pangan.

5. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi keselamatan dan kesehatan anak-anak.

Tuntutan dan Rekomendasi

WaJIT menyampaikan lima tuntutan utama kepada Badan Gizi Nasional, yakni:

1. Menghentikan sementara Program MBG secara nasional hingga evaluasi menyeluruh dilakukan.

2. Membentuk tim independen yang terdiri dari ahli gizi, ahli pangan, tokoh masyarakat, dan perwakilan orang tua untuk menilai secara total sistem pengelolaan dan pengawasan MBG. Hasil evaluasi diminta diumumkan secara transparan dalam waktu tiga bulan.

3. Bekerja sama dengan kepolisian dan lembaga hukum terkait untuk mengusut kasus keracunan makanan, serta menindak pihak-pihak yang terbukti lalai sesuai aturan hukum.

Baca juga:  Ketua DPD RI LaNyalla : Komunikasi Rakyat Sudah Rentan, Elit Politik Jangan Gaduh Terus

4. Mengalihkan sebagian anggaran MBG kepada program peningkatan gizi siswa yang lebih terukur, melibatkan sekolah dan kantin, serta berbasis kebutuhan lokal.

5. Mengajak masyarakat, orang tua, dan pemangku kepentingan pendidikan untuk aktif mengawasi setiap upaya pemerintah dalam menjamin gizi siswa.

Harapan untuk Tindakan Nyata

WaJIT menutup pernyataannya dengan menyerukan agar Badan Gizi Nasional segera mengambil langkah nyata dan bertanggung jawab. “Keselamatan dan kesehatan anak-anak Indonesia harus menjadi prioritas tertinggi dalam setiap kebijakan,” demikian pernyataan para pendiri WaJIT yang terdiri dari Haris Bunyamin, Isak Mahmudin, Kustiwa Kartawiria, Yopi Ahmad Sopyan, dan Suhendar (Haedar).