Porosmedia.com – Ahli kesehatan masyarakat menilai kebijakan kelonggaran mudik “tidak realistis” jika bertujuan mendorong target vaksinasi, karena waktu mudik sangat cepat dengan mobilitas penduduk yang besar.
Sementara itu, juru bicara vaksinasi pemerintah mengatakan syarat vaksin booster untuk mudik demi “memberikan proteksi kepada masyarakat”. Sebelumnya Presiden Joko Widodo membolehkan masyarakat mudik pada libur lebaran 2022, namun harus sudah divaksin lengkap dan mendapat booster atau dosis ketiga.
Di sisi lain, epidemiolog memperingatkan angka kematian masih tinggi serta penanganan covid yang belum optimal di tengah pelonggaran kebijakan mudik tahun ini.
Meskipun belum ada aturan resmi, tapi pemerintah sudah mengambil ancar-ancar mengenai syarat mudik lebaran 2022 tidak wajib melampirkan hasil tes bagi mereka yang sudah mendapat vaksinasi booster. Sementara itu, pemudik yang baru mendapatkan vaksin kedua diwajibkan melampirkan hasil tes antigen dan pemudik yang baru mendapat dosis pertama atau belum sama sekali, harus menunjukkan hasil tes PCR negatif.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sdikin mengatakan nantinya para pemudik yang ingin melakukan vaksinasi dosis kedua atau pun booster bisa mendapatkannya di saat perjalanan, sebagai ganti tes antigen ataupun tes PCR.
“Atau alternatifnya, bisa melakukan suntik vaksinasi kedua dosis dua atau boosternya di tempat-tempat yang nanti disediakan pemerintah di jalur mudik ini,” kata Menkes Budi Gunadi, yang menambahkan saat ini jumlah stok vaksin masih mencapai 80 juta, “Yang kita miliki masih empat bulan stok.”
Namun, warga lain yang juga punya hajat untuk mudik, Novaeny, mengaku tak akan menggunakan fasilitas tersebut. Ia berencana berangkat satu minggu sebelum lebaran dari daerah Tangerang ke Yogyakarta dengan kendaraan pribadi.
“Kalau perjalanan darat suka capek aja gitu, apalagi kalau mudik, lebaran, kondisi ramai, sudah capek di jalan, booster di jalan nanti takutnya badan nge-drop gitu loh,” kata Novaeny yang mengaku merasakan efek samping dari vaksinasi sebelumnya.
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, menilai wajib vaksin booster sebagai syarat perjalanan mudik Idulfitri merupakan kebijakan yang aneh.
“Status pandemik saat ini relatif terkendali. Vaksinasi dosis satu dan dua juga sudah di atas 70 persen. Artinya, tingkat herd immunity sudah lebih tinggi. Jadi, kurang tepat jika vaksin booster jadi syarat perjalanan mudik,” kata Netty dalam siaran tertulis, Jum’at (25/03/2022).
Sebagai informasi, pemerintah memasang target vaksinasi COVID-19 sebanyak 208.265.720. Jika dibandingkan dengan total sasaran tersebut, maka hingga Kamis (24/3) vaksinasi dosis pertama sudah mencapai 93,81 persen.
Adapun tingkat vaksinasi dosis kedua di Indonesia baru mencapai 75,06 persen, tingkat vaksinasi ketiga baru 8,72 persen dari target vaksinasi COVID-19. Menurut Netty, kebijakan tersebut akan membuat orang kota yang akan mudik mencari vaksin ketiga.
“Lebih baik stok vaksin yang tersedia itu diberikan ke daerah-daerah yang cakupan vaksinasinya masih rendah. Jangan sampai pemudiknya sudah booster tapi yang dikunjungi justru belum vaksin sama sekali ” katanya.
Status pandemik yang relatif terkendali, kata Netty, tampak dari dilonggarkannya beberapa kebijakan oleh pemerintah.
“Misalnya, PCR dan rapid test antigen tidak lagi menjadi syarat naik pesawat, tapi cukup dengan bukti vaksin dosis lengkap. Anak-anak di bawah 6 tahun sebagai pelaku perjalanan domestik juga tidak harus PCR atau antigen. WNA dan pelaku perjalanan luar negeri pun sekarang sudah tidak diwajibkan untuk karantina,” ujarnya.
Bahkan, Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini menilai agenda-agenda besar seperti pagelaran MotoGP juga sudah digelar oleh pemerintah.
“Jadi aneh dan kurang relevan kalau tetiba pemerintah seperti ingin mengetatkan kebijakan dengan aturan wajib vaksin booster jika akan mudik. Jangan bebani masyarakat dengan hal-hal yang tidak perlu dan membuat kebijakan pemerintah seperti kurang sinkron,” katanya.