Oleh: Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM. Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)
Porosmedia.com – Penolakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI terhadap rencana pengiriman ribuan personel pasukan ke Gaza bukanlah sekadar ekspresi emosional. Pandangan para senior militer ini merupakan sebuah koreksi strategis yang berlandaskan pada konstitusi, hukum internasional, serta doktrin politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
Di tengah pertimbangan pemerintah terkait keterlibatan dalam skema keamanan di Gaza, pertanyaan fundamental yang muncul bukanlah mengenai kesiapan fisik prajurit TNI, melainkan mengenai legitimasi politik dan legalitas internasional dari misi tersebut.
Landasan Hukum dan Mandat PBB
Dalam tradisi operasi pemeliharaan perdamaian dunia, keterlibatan militer suatu negara di wilayah konflik mensyaratkan mandat eksplisit dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Mandat ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi legitimasi.
Tanpa resolusi Dewan Keamanan PBB, pengerahan pasukan berisiko dikategorikan sebagai intervensi dalam konflik bersenjata yang belum mencapai penyelesaian politik permanen. Mengingat kompleksitas status hukum Gaza, ketiadaan mandat PBB dapat menjerumuskan Indonesia ke dalam wilayah hukum internasional yang problematik.
Perbedaan Peacekeeping dan Peace Enforcement
Secara akademis, terdapat garis tegas antara peacekeeping (pemeliharaan perdamaian) dan peace enforcement (penegakan perdamaian):
- Peacekeeping: Mensyaratkan persetujuan semua pihak yang bertikai, posisi netral, dan penggunaan kekuatan hanya untuk membela diri.
- Peace Enforcement: Membuka ruang bagi penggunaan kekuatan militer aktif untuk memaksakan stabilitas.
Jika mandat operasional misi di Gaza nantinya mencakup tindakan pelucutan senjata pihak-pihak tertentu secara sepihak, maka misi tersebut lebih condong pada peace enforcement. Dalam skema ini, TNI tidak lagi berperan sebagai penengah netral, melainkan menjadi aktor yang terlibat langsung dalam dinamika konflik bersenjata.
Kredibilitas Diplomatik dan Politik Luar Negeri
Indonesia telah lama membangun reputasi sebagai honest broker yang konsisten mendukung kemerdekaan Palestina sejak 1988. Apabila Indonesia bergabung dalam forum keamanan yang tidak menghadirkan representasi langsung Palestina atau didominasi oleh kepentingan kekuatan global tertentu, maka kredibilitas diplomatik yang telah dibangun puluhan tahun tersebut berisiko tergerus.
Pendekatan geopolitik yang bersifat unilateral sering kali mendefinisikan stabilitas melalui dominasi kekuatan, bukan keadilan normatif. Indonesia harus waspada agar tidak terjebak dalam arsitektur kekuasaan yang tidak selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang kita anut.
Aspek Konstitusionalitas
Dari sisi domestik, Pasal 11 UUD 1945 mensyaratkan persetujuan DPR dalam hal pembuatan perdamaian atau perjanjian internasional yang berdampak luas. Pengerahan ribuan prajurit ke wilayah konflik merupakan keputusan strategis nasional yang memerlukan proses deliberatif yang transparan. Tanpa akuntabilitas politik yang jelas, kebijakan ini rentan terhadap persoalan hukum di masa depan.
Argumentasi bahwa keterlibatan ini semata-mata demi “perdamaian” tidak boleh diterima secara apriori. Perdamaian yang tidak berbasis legitimasi multilateral dan tidak menjamin hak kedaulatan rakyat Palestina hanya akan menjadi “stabilitas semu”—yakni penghentian kekerasan tanpa penyelesaian akar konflik.
Sikap kritis terhadap pengiriman pasukan tanpa mandat PBB adalah bentuk nyata dari pengamalan prinsip Bebas Aktif. Kita harus aktif memperjuangkan keadilan global, namun tetap bebas dari tekanan kepentingan kekuatan mana pun. Jika misi tersebut belum memiliki legitimasi multilateral yang sah dan transparansi konstitusional, maka langkah yang paling bijak dan bermartabat adalah meninjau kembali atau menghentikan rencana tersebut demi keselamatan prajurit dan marwah bangsa.







