Porosmedia.com – Kondisi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang menaungi Bandung Zoo kini berada di titik nadir. Pasca putusan Kasasi yang belum dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bayang-bayang eksekusi aset pribadi kini menghantui. Pakar dan pengamat mulai menyuarakan peringatan keras: Selamatkan orangnya, sebelum menyelamatkan lembaganya.
Putusan Kasasi bukan sekadar akhir dari sengketa lahan, melainkan awal dari ancaman finansial yang nyata. Ketakutan akan adanya “main gila” dalam pelaksanaan eksekusi oleh pihak pemohon kini menjadi sorotan.
Secara hukum, meski masih terdapat celah Peninjauan Kembali (PK) dalam kurun waktu 180 hari, status inkracht memberikan legitimasi bagi Pemerintah Kota untuk memohon ketetapan eksekusi. Dampaknya fatal: harta dan aset pribadi milik Sri dan Bisma terancam disita demi menutupi total denda yang mencapai angka fantastis, Rp 25 Miliar.
Banyak pihak terjebak dalam romantisme menyelamatkan Bandung Zoo sebagai institusi, namun abai terhadap nasib individu yang menggerakkannya. Strategi yang lebih realistis kini ditawarkan: Penyelamatan Sri dan Bisma harus menjadi prioritas utama. Tanpa kekuatan hukum dan finansial dari kedua sosok ini, mustahil bagi Bandung Zoo untuk memiliki posisi tawar dalam merebut kembali hak-haknya di masa depan.
Hal yang paling disorot belakangan ini adalah upaya membenturkan nasib karyawan Bandung Zoo dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Langkah yang diambil oleh pihak tertentu—seperti Zein—dinilai sebagai tindakan “salah alamat” dan bentuk cuci tangan yang nyata.







