Tudingan Agung Wijayanto Terkait Jaringan Mafia Tidak Berdasar, Reggy (R), Lina (L), Risma (R Garut) Tegaskan Itu Fitnah dan Tempuh Jalur Hukum

Avatar photo

​Porosmedia.com, Bandung – Menanggapi beredarnya narasi dan tudingan sepihak yang disampaikan oleh Agung Wijayanto (AW) terkait dugaan penganiayaan serta tuduhan keterlibatan dalam jaringan mafia narkotika berskala nasional, pihak terlapor memberikan klarifikasi resmi. Melalui perwakilan pihak keluarga dan narasumber langsung, Risma Rahmatia, menegaskan bahwa seluruh pernyataan yang dilontarkan oleh Agung Wijayanto adalah tidak benar, manipulatif, dan merupakan fitnah keji yang tidak memiliki dasar hukum sama sekali.

​Risma menjelaskan bahwa kronologi kejadian yang terjadi pada Minggu malam, 17 Mei 2026, di kawasan Pasir Salam, Kelurahan Ancol, Kecamatan Regol, Kota Bandung, telah diputarbalikkan secara sepihak oleh Agung untuk membangun narasi sebagai korban (victim blaming). Menurutnya, kedatangan pihak keluarga pada malam itu murni bertujuan untuk menyelesaikan urusan personal secara baik-baik dan meminta klarifikasi, bukan melakukan penyerangan atau pengeroyokan seperti yang dituduhkan.

​Kronologi Fakta dan Pemutarbalikan Realita

​Menurut Risma, situasi di lokasi kejadian justru memanas akibat tindakan agresif dan provokasi yang dimulai oleh Agung Wijayanto sendiri. Ketika pihak keluarga berada di lokasi, Agung merespons dengan emosional dan melakukan tindakan represif, termasuk melakukan intimidasi fisik terhadap pihak perempuan yang hadir.

Baca juga:  Wujud Keberadaan Satgas di Dunia Pendidikan, Satgas Yonif 122/TS perbaiki Fasilitas kamar mandi Sekolah Negeri Mosso

​”Semua tuduhan yang menyatakan kami membawa senjata api, melakukan pengintaian berpakaian hitam-hitam, hingga mengaitkan kami dengan jaringan mafia narkotika internasional adalah murni khayalan dan fitnah yang luar biasa keji. Kejadian yang sebenarnya adalah konflik personal di mana sdr. Agung yang justru bertindak kasar, memancing keributan, bahkan merusak barang milik kami hingga terjadi saling dorong karena kami berusaha membela diri,”

— Risma Rahmatia, Narasumber / Pihak Terlapor

Risma menambahkan, tindakan manipulasi fakta tersebut semakin terlihat jelas ketika Agung menyebarkan tuduhan liar di media sosial dan pesan berantai yang menyeret nama-nama pejabat publik, institusi TNI-Polri, hingga kasus-kasus hukum besar masa lalu yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan masalah ini. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya pembunuhan karakter (character assassination) yang sengaja dirancang untuk mengalihkan substansi masalah hukum yang sebenarnya.

​Tanggapan Terhadap Laporan Balik dan Proses Hukum

​Terkait adanya Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/105/V/2026/SPKT/POLSEK REGOL yang dibuat oleh Agung Wijayanto, pihak Risma menyatakan sangat menghormati proses hukum, namun menegaskan bahwa laporan tersebut berdiri di atas premis yang palsu. Sebagai bentuk perlawanan terhadap pemutarbalikan fakta ini, pihak Reggy, Lina, dan Risma telah resmi melakukan laporan balik (counter-report) kepada pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Agung Wijayanto.
Pelaporan Nomor: LP/B/30/V/2026/SPKT/POLSEK REGOL/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT yang dibuat oleh Lina

Baca juga:  Unpad Nonaktifkan Dosen Terkait Dugaan Kekerasan Seksual: Komitmen Ruang Aman atau Sekadar Pemadam Kebakaran?

​Mengenai pemanggilan Agung oleh pihak Polsek Regol pada tanggal 9 Juni 2026, Risma menilai hal tersebut adalah prosedur normatif dari aparat penegak hukum untuk menguji kebenaran materiil. Pihaknya menyayangkan sikap Agung yang justru terkesan panik dan mencoba mencari perlindungan atau membawa-bawa institusi hukum lain, alih-alih menghadapi proses penyelidikan secara objektif.

​”Kami meminta aparat penegak hukum, khususnya Polsek Regol, untuk bertindak profesional, objektif, dan tegak lurus pada fakta fisik di lapangan, bukan pada narasi fiktif yang sengaja disebarkan di luar pemeriksaan. Kami memiliki bukti-bukti yang kuat yang akan membuktikan siapa korban sebenarnya dalam peristiwa malam itu. Kami yakin hukum akan melihat produk hukum yang sah, bukan asumsi liar,”

— Keterangan Tambahan Pihak Kuasa Hukum / Keluarga

​Pernyataan Sikap Terhadap UU ITE dan Fitnah TPPU

​Menutup klarifikasinya, Risma Rahmatia mengimbau kepada seluruh media massa dan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh selebaran draf rilis sepihak atau pesan instan yang mencatut undang-undang narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara serampangan tanpa adanya putusan pengadilan atau proses penyidikan yang sah. Pihaknya kini tengah mencatat seluruh akun dan pihak-pihak yang menyebarkan fitnah tidak berdasar tersebut untuk dituntut secara hukum pidana melalui UU ITE.

Baca juga:  Oknum Kades dan Anggota DPRD Kab. Sumedang Aniaya Anak di Bawah Umur Mulai Diadili

​Catatan Redaksi PorosMedia.com:

Pemuatan artikel ini merupakan pemenuhan terhadap Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, guna memberikan perimbangan informasi (cover both sides) terhadap pemberitaan atau isu yang berkembang sebelumnya. Berita ini bersifat independen dan disajikan utuh berdasarkan fakta klarifikasi dari narasumber terkait.