Porosmedia.com – Setiap tanggal 10 Januari, kita rutin memperingati Hari Tritura (Tiga Tuntutan Rakyat). Buku sejarah sekolah mencatatnya sebagai tonggak lahirnya Orde Baru: Bubarkan PKI, Bersihkan Kabinet dari unsur G30S/PKI, dan Turunkan Harga. Namun, jika kita hanya melihat Tritura sebagai lembaran kusam tahun 1966, kita gagal menangkap esensi paling berbahaya sekaligus paling mulia dari peristiwa tersebut.
Referensi sejarah mencatat bahwa pada awal 1966, inflasi melonjak hingga 600%. Angka ini bukan sekadar statistik; ini adalah representasi dari rakyat yang antre beras di tengah hiruk-pukuk retorika politik “Ganyang Malaysia” dan pembangunan proyek mercusuar.
Tritura adalah momen langka dalam sejarah Indonesia di mana intelektualitas mahasiswa (idealisme) bertemu secara presisi dengan penderitaan rakyat (perut lapar).
Jika kita membedah substansinya tanpa bias romantisme, Tritura sebenarnya adalah mosi tidak percaya pertama yang dilakukan secara masif oleh rakyat terhadap pemerintah yang terlalu asyik dengan narasi ideologis hingga melupakan kewajiban administratif.
Berikut adalah tiga poin refleksi kritis yang belum banyak dikupas oleh media arus utama:
- Ekonomi adalah Panglima Realistis: Tritura membuktikan bahwa legitimasi pemimpin tidak hanya diukur dari kharisma di podium, tapi dari stabilitas harga bahan pokok di pasar. Ketika negara gagal mengelola dapur rakyat, retorika setinggi langit pun akan runtuh oleh demonstrasi di jalanan.
- Mahasiswa sebagai “Check and Balances” Alami: Peristiwa 1966 menunjukkan bahwa saat lembaga formal mandul, jalanan menjadi parlemen kedua. Tritura bukan sekadar gerakan politik praktis, melainkan bentuk pertahanan diri masyarakat sipil terhadap konsentrasi kekuasaan yang absolut.
- Bahaya Personalisasi Kekuasaan: Krisis 1966 bermula dari kaburnya batasan antara kepentingan negara dan kepentingan kelompok tertentu dalam kabinet. Tritura adalah peringatan bahwa kabinet harus diisi oleh teknokrat yang bersih (integritas), bukan sekadar bagi-bagi “kue” politik yang akhirnya membebani rakyat.
Secara hukum, menyuarakan kritik atas kebijakan ekonomi dan tata kelola pemerintahan adalah hak konstitusional yang dilindungi Pasal 28 UUD 1945. Mengambil semangat Tritura hari ini bukan berarti mengajak pada kerusuhan, melainkan menuntut transparansi dan akuntabilitas.
Di era digital, “Tiga Tuntutan” mungkin telah bermutasi menjadi isu pemberantasan korupsi, kedaulatan data, atau keadilan lingkungan. Namun intinya tetap sama: Rakyat ingin diurus dengan benar, bukan sekadar dijadikan objek narasi.
Catatan Penutup: Tritura 1966 adalah pengingat keras bagi siapa pun yang duduk di kursi kekuasaan bahwa kesabaran rakyat memiliki batas, dan batas itu bernama kesejahteraan. Jangan sampai sejarah berulang karena kita abai membaca tanda-tanda zaman yang pernah ditulis dengan darah dan air mata oleh angkatan ’66.







