Gubernur Sultra Diduga Babat Mangrove 3 Hektare untuk Rumah Pribadi

Avatar photo

Porosmedia.com, Sultra – Dugaan pembabatan hutan mangrove seluas tiga hektare di Jalan Malaka, Kelurahan Kambu, Kota Kendari, yang disebut dilakukan untuk pembangunan rumah pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka, menuai sorotan luas. Dalam foto udara dan gambar yang beredar di media sosial, tampak area timbunan berwarna kuning yang dikelilingi hutan mangrove hijau. DLHK Kendari menyebut lahan tersebut diperuntukkan untuk membangun rumah Gubernur Sultra.

Kepala DLHK Kendari, Erlis Sadya Kencana, menegaskan seluruh aktivitas di lokasi itu mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2021 tentang RDTR dan pengembangan Central Business District (CBD).

“Kawasan Teluk Kendari memang telah ditetapkan sebagai bagian dari peruntukan pengembangan kota dan sesuai sepenuhnya dengan ketentuan tata ruang tersebut,” jelasnya. Ia menyebut kawasan itu masuk Areal Peruntukan Lain (APL) sehingga dapat dimanfaatkan untuk perdagangan, jasa, hingga perumahan selama mengikuti aturan tata ruang yang berlaku.

Erlis memastikan pembukaan lahan itu tidak bertentangan dengan RTRW serta telah melalui proses izin di Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XV Makassar.

Baca juga:  Idham Kholik Bercanda di Pemutaran Film Kejarlah Janji Bareng Cut Mini

“Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap proses pengelolaan lahan tersebut,” ujarnya.

Di sisi lain, Walhi Sultra mengecam keras aktivitas pembukaan lahan yang merusak tiga hektare mangrove tersebut. Direktur Walhi Sultra, Andi Rahman, menyebut tindakan itu sebagai pengabaian terhadap kelestarian lingkungan.

“Walhi Sultra mengecam keras rencana pembangunan rumah pribadi Gubernur Sultra yang mengakibatkan perusakan sekitar tiga hektare kawasan hutan mangrove, sebuah kawasan yang secara hukum maupun etika wajib dilindungi,” tegasnya.

Ia menilai mangrove bukan ruang bebas garap karena memiliki manfaat ekologis penting sebagai benteng alami. Menurutnya, tindakan itu menunjukkan pola kebijakan yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi maupun investor dibanding keselamatan lingkungan.

“Semuanya memperlihatkan kecenderungan yang sama, alam dikorbankan, rakyat menjadi korban,” ujarnya. Rahman menilai pembangunan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun moral dan menunjukkan konflik kepentingan.

Sekretaris DLHK Kendari, Arnal, mengakui pihaknya sudah turun mengecek lokasi, namun belum dapat memastikan tujuan pembabatan tersebut karena kewenangan perizinan berada di provinsi dan pusat.

Baca juga:  Cupumanik dibentuk saat berkembangnya Musik Grunge di Indonesia

“Benar (tim pengawasan) turun mengecek karena itu berada di wilayah Kendari, tapi ternyata semua proses perizinan berada di provinsi dan pusat,” katanya. Ia juga menegaskan kawasan itu merupakan wilayah mangrove yang berada dekat pesisir sehingga bukan wewenang DLHK kota.

Kepala DLHK Kota Kendari kembali menegaskan bahwa pembukaan lahan tersebut sesuai Perwali Nomor 21 Tahun 2021 dan kawasan itu diklasifikasikan sebagai APL.

“Yang kami dikonfirmasi di awal bahwa mereka (pemilik lahan) sudah mengajukan izin ke BPHP terkait izin pembukaan lahan,” ujarnya.