Polisi, Demokrasi, dan Paradoks Reformasi yang Tertunda

Avatar photo

Oleh : Gde Siriana Yusuf,

Porosmedia.com – Sejak masa kepresidenan Joko “Jokowi” Widodo, salah satu istilah yang kerap mengemuka adalah “policing democracy” (polisi demokrasi). Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh mantan Kapolri Tito Karnavian pada 2016 dengan gagasan sederhana: kepolisian harus berfungsi sebagai pilar demokrasi, menjaga kebebasan sipil, netralitas, dan responsivitas terhadap masyarakat.

Meski tampak ideal, perjalanan konsep tersebut hingga periode pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan adanya kesenjangan antara prinsip dan praktik.

Dari “Policing Democracy” ke “Policing Stability”

Pada periode 2016–2019, Tito Karnavian mempopulerkan istilah itu dengan argumentasi bahwa kepolisian tidak lagi semata berperan sebagai aparat keamanan, melainkan juga fasilitator demokrasi. Namun, praktik di lapangan masih memperlihatkan pendekatan yang represif, mulai dari penanganan demonstrasi mahasiswa hingga penegakan hukum pada Pemilu 2019. Alih-alih sepenuhnya melindungi kebebasan sipil, polisi sering dipersepsikan lebih fokus menjaga stabilitas politik.

Masa kepemimpinan Idham Azis (2019–2021) kemudian diwarnai pandemi COVID-19. Kepolisian diarahkan untuk menegakkan pembatasan sosial berskala besar. Namun, penerapannya lebih ketat kepada masyarakat akar rumput dibandingkan terhadap kalangan elite. Pada tahap ini, policing democracy perlahan bergeser menjadi policing stability — menekankan ketertiban dan kontrol, sering kali dengan mengorbankan rasa keadilan publik.

Penggantinya, Listyo Sigit Prabowo, meluncurkan visi Presisi (Predictive, Responsible, Transparent and Just). Digitalisasi layanan publik, seperti tilang elektronik, patut diapresiasi. Namun kasus besar Ferdy Sambo tahun 2022 serta respons aparat dalam protes menentang Omnibus Law menunjukkan tantangan serius: budaya lama yang represif sulit dihapuskan, sehingga visi Presisi gagal menembus akar persoalan institusional.

Baca juga:  IPW Menyayangkan Penangkapan Ketua PPWI

Reformasi Ganda di Era Prabowo

Memasuki era Presiden Prabowo, Listyo tetap menjabat Kapolri. Pasca-gejolak Agustus 2025, muncul dua inisiatif reformasi. Pertama, Presiden membentuk tim independen yang melibatkan tokoh masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum — salah satunya Mahfud MD — untuk melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi strategis. Kedua, Polri meluncurkan tim reform internal beranggotakan 52 perwira, sebagai bagian dari Grand Strategy Polri 2025–2045.

Kehadiran dua tim ini menimbulkan pertanyaan: apakah terdapat ketidaksinkronan komunikasi, atau justru merupakan strategi politik untuk menunjukkan keseimbangan antara kepemimpinan Presiden dan independensi institusi Polri? Publik berharap kedua inisiatif tersebut berjalan saling melengkapi, bukan saling meniadakan.

Patologi Internal dan Krisis Kepercayaan

Salah satu hambatan utama reformasi adalah problem internal. Praktik perantara dalam rekrutmen, dugaan budaya “setoran”, hingga isu promosi jabatan yang dipersepsikan sebagai komoditas, kerap muncul dalam sorotan publik. Beberapa kasus yang terungkap ke permukaan menegaskan adanya tantangan serius bagi profesionalisme dan integritas korps.

Survei opini publik juga menunjukkan rendahnya tingkat kepercayaan terhadap kepolisian, khususnya terkait isu suap dan pungutan liar. Fenomena ini memperkuat pandangan bahwa sistem patronase internal berpotensi melemahkan semangat korps dan membuka ruang bagi praktik rente.

Baca juga:  Herd Immunity Berbasis Vaksin, Hukum Rimba Bagi Masyarakat

Paradoks Konseptual

Kegagalan mewujudkan policing democracy tidak hanya bersumber dari lemahnya implementasi, melainkan juga kontradiksi konseptual. Upaya menempatkan polisi sebagai aktor demokrasi kerap berbenturan dengan budaya organisasi yang masih bercorak militeristik dan patrimonial, lemahnya mekanisme pengawasan eksternal, serta tarikan politik elektoral yang menjadikan aparat keamanan sebagai instrumen kekuasaan.

Keterlibatan kepolisian dalam pemilu, perdebatan terkait RUU Polri yang dinilai berpotensi memperluas kewenangan tanpa pengawasan memadai, serta sorotan terhadap keterlibatan oknum dalam sektor ekonomi non-kepolisian, semakin memperkuat narasi publik bahwa reformasi belum menyentuh akar persoalan.

Jalan Reformasi: Akuntabilitas dan Pengawasan

Seperti dikemukakan Samuel Walker, “Inti reformasi polisi adalah akuntabilitas.” Tanpa pengawasan eksternal yang kuat, kecenderungan institusi untuk melindungi diri sendiri lebih dominan ketimbang melayani publik. Jean-Paul Brodeur menegaskan paradoks serupa: “Polisi dalam sistem demokrasi seringkali berada pada posisi sebagai penjamin sekaligus pelanggar hak.”

Pengalaman Korea Selatan menunjukkan pentingnya pengawasan sipil dan restrukturisasi komando kepolisian dalam meningkatkan kepercayaan publik. Sebaliknya, Filipina di bawah Rodrigo Duterte menjadi contoh bagaimana aparat bisa berubah menjadi instrumen kebijakan represif negara.

Indonesia kini berada pada titik krusial. Dua dekade pascareformasi, Polri masih mencari bentuk yang ideal. Defisit kepercayaan publik menuntut langkah konkret:

Baca juga:  Inilah 8 Pencapaian Utama dari Koswara ke Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung terpilih

pengawasan independen yang efektif,

rekrutmen dan promosi berbasis transparansi,

kebijakan antikorupsi internal yang konsisten, dan

rekonstruksi esprit de corps yang menempatkan integritas di atas solidaritas buta.

Inisiatif Reformasi Polri 2025 adalah langkah penting. Namun, publik berhak untuk bersikap kritis dan skeptis terhadap sejauh mana keseriusan aparat dalam membuka diri terhadap pengawasan independen serta keberanian memutus rantai rente di internal korps.

Policing democracy seharusnya tidak berhenti sebagai slogan, tetapi diwujudkan dalam praktik nyata yang konsisten melindungi masyarakat sipil dan demokrasi itu sendiri.

*Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS), kandidat doktor Ilmu Politik Universitas Padjadjaran

Apakah mau saya buatkan juga versi ringkasnya (misalnya untuk caption media sosial atau release pendek), supaya lebih mudah disebarkan?