Porosmedia.com, Bandung – Ketua Umum Yayasan Ksatria Heulang Wirabuana 86 (KHW 86), Hendry Irawan WN (Ragil), mengeluarkan pernyataan resmi guna meluruskan berbagai informasi yang keliru terkait status lembaga yang dipimpinnya. Pernyataan tersebut menekankan bahwa KHW 86 merupakan badan hukum berbentuk yayasan yang sah, bukan organisasi kemasyarakatan (ormas), bukan perkumpulan, dan bukan LSM.
Dalam keterangan resminya, Hendry menjelaskan bahwa Yayasan KHW 86 berdiri berdasarkan Akta Pendirian Nomor 03, tertanggal 8 Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Notaris Dhanty Dewi Pratiwi, S.H., M.Kn. Yayasan tersebut telah mendapatkan pengesahan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM RI, melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0017739.AH.01.04.Tahun 2025, tanggal 12 Agustus 2025.
Dengan terbitnya pengesahan tersebut, KHW 86 resmi terdaftar sebagai badan hukum yang tunduk pada ketentuan Undang-Undang Yayasan.
Hendry menegaskan bahwa status hukum ini penting untuk diketahui publik agar tidak terjadi kesalahan persepsi.
“KHW 86 bukan ormas, bukan LSM, dan bukan perkumpulan. Posisi kami jelas sebagai yayasan yang bergerak sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lebih dalam Ragil menjelaskan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), KHW 86 memiliki ruang lingkup kegiatan yang meliputi:
Bidang sosial dan kemanusiaan, Seni dan budaya, Ekonomi kreatif serta pemberdayaan masyarakat, Kegiatan keagamaan dan pembinaan moral, dan Pendmndidikan dan pelatihan masyarakat.
KHW 86 juga menjadi wadah silaturahmi berbagai lapisan masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh ormas, pemuda, hingga elemen lintas profesi dan lintas golongan. Yayasan ini mengedepankan nilai persaudaraan, kebersamaan, dan solidaritas sebagai fondasi aktivitasnya.
Dalam menjalankan programnya, KHW 86 menegaskan bahwa seluruh kegiatan yayasan berlandaskan pada: nilai budaya bangsa Indonesia, prinsip keagamaan, serta kerangka hukum dan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Segala aktivitas KHW 86 dirancang untuk memperkuat harmoni sosial, menjaga keadaban publik, dan mendorong kontribusi positif bagi masyarakat,” tegas Hendry.
Melalui pernyataan ini, KHW 86 meminta seluruh pihak untuk merujuk pada dokumen resmi dan data hukum yang sah apabila menyebut atau mengutip terkait status lembaga. Setiap narasi yang menggiring persepsi bahwa KHW 86 adalah ormas atau LSM dinilai tidak tepat dan tidak sejalan dengan kedudukan hukum yayasan.
Pernyataan resmi ini dikeluarkan sebagai bentuk klarifikasi publik sekaligus memastikan bahwa identitas, fungsi, serta legalitas KHW 86 dipahami secara benar, tutup Ragil.







