Porosmedia.com – Keberadaan Tim Top di lingkaran Pemerintah Kota Bandung pada masa kepemimpinan Wali Kota Muhammad Farhan telah menjadi perhatian publik, khususnya di kalangan kepala perangkat daerah, camat, hingga lurah. Tim ini dipersepsikan sebagai instrumen percepatan kebijakan, namun pada saat yang sama memunculkan pertanyaan serius terkait legitimasi, transparansi, dan batas kewenangan dalam sistem pemerintahan daerah.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), setiap entitas yang berada di sekitar pengambilan keputusan publik wajib memiliki kejelasan fungsi, akuntabilitas, serta orientasi kepentingan yang berpihak pada masyarakat luas, bukan pada kelompok tertentu.
Sejauh yang berkembang di ruang publik, kelahiran Tim Top justru memunculkan keresahan di internal organisasi perangkat daerah (OPD). Hal ini menjadi catatan penting, karena iklim birokrasi yang sehat seharusnya dibangun atas dasar kepastian hierarki, kejelasan kewenangan, dan koordinasi formal yang transparan.
Tim Top semestinya memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk menjelaskan kepada publik mengenai maksud, tujuan, ruang lingkup tugas, serta capaian kinerjanya. Tanpa penjelasan yang terbuka, keberadaan tim semacam ini berpotensi menimbulkan prasangka publik (shouzhon) yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kota Bandung.
Sebagai kepala daerah, Wali Kota Bandung memiliki kewenangan politik dan administratif dalam membentuk tim pendukung kebijakan. Namun kewenangan tersebut harus dijalankan secara selektif, proporsional, dan berorientasi pada manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Bandung, bukan semata kepentingan politik atau kelompok tertentu.
Dalam konteks ini, evaluasi terhadap Tim Top menjadi penting, terutama untuk memastikan apakah keberadaannya benar-benar memberi nilai tambah dalam menyelesaikan persoalan kota, atau justru menambah beban koordinasi dan potensi konflik birokrasi.
Setiap struktur non-ASN yang berada di sekitar kekuasaan eksekutif memiliki potensi risiko apabila tidak dikunci secara ketat dalam koridor konsultatif. Kekhawatiran publik muncul ketika tim semacam ini dipersepsikan memiliki pengaruh yang melampaui fungsi advisory, termasuk dalam pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada OPD.
Apabila Tim Top menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD atau fasilitas negara, maka pertanggungjawaban publik menjadi kewajiban mutlak. Prinsip transparansi anggaran dan pelaporan kinerja harus ditegakkan untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang maupun konflik kepentingan.
Untuk meredam polemik dan menjaga stabilitas pemerintahan, Tim Top perlu menyampaikan pernyataan sikap secara terbuka kepada publik mengenai mandat, batas kewenangan, serta masa tugasnya. Evaluasi terbuka oleh Wali Kota Bandung juga menjadi langkah strategis guna memastikan keberadaan tim ini tidak bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan hukum administrasi negara.
Terlebih, beredar informasi bahwa masa tugas Tim Top telah mendekati akhir. Dalam situasi ini, penyelesaian administratif dan pertanggungjawaban kinerja menjadi penting agar tidak meninggalkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Kota Bandung menghadapi berbagai persoalan mendesak yang membutuhkan konsentrasi penuh pemerintah daerah. Dalam konteks tersebut, Wali Kota Bandung diharapkan lebih memfokuskan energi dan kebijakan pada penyelesaian masalah substansial kota.
Apabila diperlukan, keterlibatan akademisi, tokoh masyarakat, LSM, dan organisasi kemasyarakatan dapat menjadi alternatif pendamping kebijakan yang lebih partisipatif, terukur, dan minim risiko tata kelola.
Keberadaan Tim Top di Pemerintah Kota Bandung merupakan kebijakan politik yang sah, namun tetap harus tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum. Evaluasi terbuka dan penegasan batas kewenangan menjadi kunci agar inovasi pemerintahan tidak berubah menjadi beban birokrasi maupun sumber polemik publik.
Tulisan ini diharapkan menjadi bahan diskusi konstruktif dan catatan kritis bagi pengambil kebijakan, khususnya Wali Kota Bandung, demi terwujudnya pemerintahan kota yang bersih, efektif, dan dipercaya masyarakat.
Wempy Syamkarya| Porosmedia







