Ironi Lahan Eks PTPN: Warga Terusir, Oknum Menangguk Untung

Avatar photo

Sengketa Lahan “Eks PTPN” Warga Terusir Dan Akan Hilang Mata Pencahariannya, Sebagian Oknum Diduga Bebas Menyewa Sewakan Lahan Dan Menjadikanya Tempat Wisata…

​Porosmedia.com, Kab.Bandung – Konflik Agraria di wilayah Blok Pahlawan kembali memanas. Para petani penggarap yang telah mengelola lahan selama puluhan tahun kini menghadapi tekanan hebat. Mirisnya, di tengah upaya pengosongan paksa terhadap warga, muncul dugaan praktik “tebang pilih” dan sempat terjadi pengrusakan sengaja menggunakan mobil di area lahan kebun melibatkan oknum pegawai perkebunan yang justru diduga leluasa mendirikan bangunan komersial di atas lahan serupa.

​Sebelumnya, berdasarkan keterangan para petani, mereka selama ini kooperatif dengan membayar retribusi tahunan yang dikoordinir melalui pihak terkait. Namun, status hukum lahan tersebut kini menjadi bola panas.

​Muncul dugaan kuat bahwa lahan yang mereka garap saat ini merupakan “tanah tak bertuan” atau setidaknya memiliki status HGU (Hak Guna Usaha) yang tidak jelas perpanjangannya.

​”Kami memiliki bukti hasil BAPBPN (Berita Acara Pemeriksaan Badan Pertanahan Nasional) yang menyatakan perlunya perpanjangan HGU. Artinya, HGU untuk lahan yang kami garap sekarang itu sebenarnya tidak ada,” ungkap salah satu penggarap yang meminta identitasnya dilindungi.

​Kondisi di lapangan menunjukkan adanya upaya penguasaan fisik secara paksa (de facto). Warga mengeluhkan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk mengusir petani dari lahan yang sudah menghidupi mereka selama lebih dari 10 tahun.

​Kehadiran unsur pengamanan yang dianggap berlebihan juga memicu tanda tanya besar. “Anehnya, pihak Muspika belum pernah turun tangan secara langsung untuk mediasi, tapi justru ada keterlibatan unsur lain di lapangan. Ini tidak lazim,” ujar salah seorang tokoh warga,

​Ketidakadilan semakin mencolok ketika warga membeberkan bukti adanya oknum PTPN atau PT. Perkebunan Nusantara yang diduga menyalahgunakan wewenang. Di saat rakyat kecil diusir, oknum tersebut justru disinyalir membangun mengelola lahan dan tempat wisata di lokasi yang sama.

​”Ini benar-benar praktik maling teriak maling. Rakyat diusir dengan alasan aturan, tapi oknum pegawainya sendiri malah bangun wisata dan mengontrakkan lahan. Kalau mau adil, kenapa mereka tidak memberhentikan atau menutup area WISATA di sekitarnya?” tegas sumber lainnya Kiki Amalluki dengan nada kecewa.

​Saat ini, warga dan para penggarap hanya bisa menggantungkan harapan pada proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tinggi Bandung. Mereka menuntut transparansi dari pihak PTPN dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas oknum yang bermain “dua kaki” di atas penderitaan petani.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PTPN dan dinas terkait untuk mendapatkan klarifikasi mengenai status HGU dan dugaan keberadaan bangunan wisata milik oknum di area sengketa.

Baca juga:  De' Landing Coffee and Kitchen, Surga Ngopi di Tengah Panorama Alam Sumedang