Porosmedia.com, Bandung – Kasus pemblokiran rekening milik nasabah Bank Mandiri, Supriyono alias Botok, senilai Rp80 juta terus menuai sorotan publik. Pemblokiran yang dilakukan tanpa persetujuan dan kejelasan dasar hukum tersebut dinilai merugikan nasabah, sekaligus mempertanyakan kepatuhan perbankan dalam menjaga kerahasiaan dana masyarakat.
Supriyono secara tegas mempertanyakan alasan serta dasar hukum di balik tindakan pemblokiran tersebut, termasuk korelasinya dengan dugaan tindak pidana tertentu. Menurutnya, pihak bank seharusnya tidak serta-merta mengakomodasi permintaan aparat penegak hukum tanpa adanya kejelasan prosedur dan peruntukan yang sah.
Menanggapi dinamika ini, Pengamat dan Ahli Perbankan Benny Santoso menilai bahwa penundaan atau pemblokiran dana nasabah oleh pihak kepolisian tanpa dasar hukum serta laporan perkara yang jelas tidak dapat dibenarkan.
Secara regulasi, kewenangan pembekuan atau penundaan transaksi mengacu pada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) yang memberikan wewenang kepada PPATK, maupun ketentuan hukum pidana terkait lainnya.
”Tindakan pembekuan wajib didasarkan pada proses penyidikan tindak pidana yang terukur dan jelas. Jika pemblokiran dilakukan tanpa laporan resmi, status perkara yang kabur, atau di luar batas kewenangan yang diatur undang-undang, maka tindakan tersebut berpotensi mengarah pada kualifikasi penyalahgunaan wewenang (abuse of power),” ujar Benny, Rabu (26/8/2026).
Benny menekankan bahwa industri perbankan memiliki kewajiban riil untuk meneliti detail redaksional permohonan dari kepolisian. Bank wajib memastikan apakah sumber dana yang dimaksud benar-benar terindikasi hasil kejahatan sebelum mengeksekusi perintah pemblokiran. Hal ini penting agar perbankan tetap konsisten menjunjung tinggi asas kerahasiaan dana nasabah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU Perbankan.
Apabila pembekuan dilakukan secara sewenang-wenang dan belakangan terbukti tidak berkaitan dengan tindak kejahatan, nasabah yang dirugikan memiliki hak hukum untuk mengajukan gugatan perdata serta menuntut ganti rugi kepada pihak perbankan.
Dinamika ini diharapkan menjadi koreksi substansial bagi penegak hukum agar lebih cermat dan profesional dalam menangani perkara yang beririsan dengan sektor jasa keuangan. (Yara)







