Terkait Gugatan Lahan Cluster Florence, Fadliana Fadlan Belum Berikan Tanggapan Resmi

Avatar photo

Porosmedia.com, Kab.Bogor  – Pihak tergugat dalam perkara sengketa lahan di Cluster Florence, Desa Ciangsana, Fadliana Fadlan, terpantau belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan yang dialamatkan kepadanya. Upaya konfirmasi dan permintaan klarifikasi yang diajukan tim redaksi hingga kini belum mendapatkan respons.

​Perkara ini telah resmi teregistrasi di Pengadilan Negeri Cibinong dengan nomor 78/Pdt.G/2026/PN.Cbi. Dalam gugatan tersebut, Sri Sukarni bertindak sebagai Penggugat melawan Fadliana Fadlan sebagai Tergugat terkait sengketa kepemilikan dan penguasaan objek lahan di kawasan tersebut.

​Guna memenuhi kaidah jurnalistik yang berimbang (cover both sides), redaksi telah melayangkan permohonan klarifikasi tertulis kepada Fadliana Fadlan. Poin-poin konfirmasi tersebut meliputi:

​Kedudukan hukum dan dasar kepemilikan lahan yang disengketakan.

​Tanggapan atas poin-poin gugatan yang diajukan Penggugat.

​Langkah hukum atau pembelaan yang akan disiapkan di persidangan.

​Namun, hingga berita ini diturunkan (melewati batas waktu 1 x 24 jam), pihak Fadliana Fadlan belum memberikan pernyataan ataupun jawaban resmi atas pertanyaan yang diajukan.

​Ketidakhadiran penjelasan dari pihak tergugat menyebabkan ruang publik hanya didominasi oleh informasi sepihak dari berkas gugatan. Padahal, keterbukaan informasi dari kedua belah pihak sangat diperlukan agar masyarakat, khususnya warga di lingkungan Desa Ciangsana, mendapatkan informasi yang akurat dan tidak terjebak dalam spekulasi.

Baca juga:  Dugaan Maladministrasi Lahan Kebun Binatang Bandung: Gemapes Jabar-Banten Tuding Sertifikat Hak Pakai Pemkot Cacat Prosedur

​Kendati demikian, proses hukum di Pengadilan Negeri Cibinong akan terus berjalan sesuai prosedur. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap berkomitmen menyediakan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi Fadliana Fadlan apabila yang bersangkutan hendak memberikan penjelasan lebih lanjut di kemudian hari.