Porosmedia.com, Bandung – Benang kusut sengketa lahan Taman Margasatwa Tamansari (Kebun Binatang Bandung) memasuki babak baru yang lebih panas. Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gemapes) Indonesia wilayah Jawa Barat dan Banten secara terbuka mempertanyakan legalitas klaim Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung atas lahan seluas 11,75 hektare tersebut.
Dewan Penasihat Gemapes Jabar-Banten, Yan Rizal Usman, mengungkapkan temuan mengejutkan berdasarkan hasil analisis teknis dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta. Menurutnya, klaim Pemkot Bandung sebagai pemilik sah lahan tersebut patut dipertanyakan secara hukum.
Dalam keterangannya, Yan Rizal menegaskan bahwa berdasarkan penelusuran data spasial dan sejarah lahan di BPKH Yogyakarta, status tanah Kebun Binatang Bandung adalah Area Penggunaan Lain (APL).
“Hasil analisis tanggal 22 Januari menunjukkan lahan ini berada di kawasan APL. Artinya, ini adalah tanah negara yang belum terdaftar atas nama siapa pun sejak zaman Belanda hingga awal tahun 2025. Jadi, klaim bahwa Pemkot adalah pemilik lahan yang sah selama ini patut diduga sebagai informasi yang menyesatkan atau hoaks,” ujar Yan Rizal dalam wawancara eksklusif.
Gemapes menyoroti terbitnya Sertifikat Hak Pakai No. 10.15.00011777.0 atas nama Pemerintah Kota Bandung yang diterbitkan oleh BPN Kota Bandung pada 7 Februari 2025. Yan menilai ada kejanggalan administratif yang fatal dalam penerbitan dokumen tersebut.
“BPN hanya boleh mengeluarkan sertifikat jika lahan dalam kondisi clean and clear. Faktanya, lahan ini sedang dalam proses sengketa hukum di pengadilan. Mengeluarkan sertifikat di atas lahan bersengketa adalah bentuk maladministrasi atau cacat prosedur,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa secara hukum, “Hak Pakai” berbeda jauh dengan “Hak Milik”. Hak Pakai hanya memberikan kewenangan pengelolaan, bukan kepemilikan mutlak. Bahkan, pemegang Hak Pakai secara aturan dilarang menyewakan lahan tersebut kepada pihak lain.
Lebih jauh, Yan Rizal mengingatkan bahwa Kebun Binatang Bandung bukan sekadar objek wisata, melainkan warisan sejarah yang didirikan oleh tokoh budaya Sunda, Raden Emma Bratakusuma, sejak tahun 1933.
“Lahan ini milik orang Sunda, bukan milik perorangan atau sekadar aset yang bisa dipindahtangankan fungsinya. Kami mencium adanya kekhawatiran masyarakat bahwa jika lahan ini dikuasai penuh oleh Pemkot, akan terjadi alih fungsi lahan menjadi hutan beton, apartemen, atau hotel, serupa dengan kasus-kasus lahan pendidikan di Bandung sebelumnya,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret, Gemapes telah melayangkan surat resmi kepada BPN Kota Bandung untuk meminta klarifikasi dasar penerbitan sertifikat tersebut.
“Kami memberikan waktu 14 hari kerja. Jika tidak ada jawaban atau dasar hukum yang kuat, kami akan meminta Menteri ATR/BPN untuk mencabut sertifikat tersebut. Kami juga akan membawa masalah ini ke Ombudsman dan Kementerian Kehutanan,” kata Yan.
Pihak Gemapes mendorong agar dilakukan mediasi yang transparan dengan melibatkan seluruh pihak yang bertikai, serta mengusulkan agar lahan tersebut ditetapkan sebagai Hak Milik Adat guna menjaga kelestarian fungsinya sebagai paru-paru kota dan situs budaya Sunda yang tidak boleh diganggu gugat.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak BPN Kota Bandung dan Bagian Hukum Pemkot Bandung terkait tudingan maladministrasi tersebut.
https://youtu.be/jGA2KxYPl5E?si=LaVYf1wsWCQNXWp_







