Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat – Koordinator Non-Litigasi Tim Advokasi Anti-Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis
Porosmedia.com – Hanya berselang sehari setelah video pernyataan Prof. Sofian Effendi, mantan Rektor UGM, yang menyinggung ihwal keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) viral di media sosial, publik dikejutkan dengan kemunculan sebuah surat klarifikasi yang disebut berasal dari Prof. Sofian sendiri. Isi surat tersebut secara eksplisit mencabut pernyataan dalam video sebelumnya—sebuah perkembangan yang menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.
Melihat dinamika ini, terdapat dua kemungkinan konteks yang patut dikaji secara kritis:
Pertama,
Surat klarifikasi tersebut mungkin bukan ditulis langsung oleh Prof. Sofian Effendi, melainkan disusun dan disebarkan oleh pihak lain untuk menetralkan dampak dari video yang sebelumnya telah menyebar luas. Tujuannya jelas: mendelegitimasi pernyataan awal Prof. Sofian terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Kedua,
Jika surat tersebut memang benar ditulis oleh Prof. Sofian, maka patut diduga kuat bahwa penulisan itu terjadi di bawah tekanan atau intimidasi tertentu. Dalam dunia hukum dan advokasi, fenomena seperti ini bukanlah hal baru, terlebih dalam situasi yang melibatkan tokoh publik, isu sensitif, dan kepentingan politik besar.
Perlu dicatat, tulisan tidak dapat memuat ekspresi emosi, tekanan, atau situasi di balik pembuatannya. Tidak ada yang bisa menjamin bahwa surat tersebut disusun dalam suasana bebas, tanpa tekanan psikologis maupun ancaman langsung.
Sebaliknya, video pernyataan Prof. Sofian bersama Rismon Sianipar menampilkan gestur yang natural, mimik wajah yang tenang, hingga penyampaian narasi yang runtut dan terstruktur. Hal ini memberi kesan kuat bahwa video tersebut dibuat dalam kondisi sadar, bebas, dan dengan kehendak penuh dari sang profesor.
Dalam video tersebut, Prof. Sofian menyampaikan dugaan kuat bahwa nama Jokowi tidak tercatat dalam daftar wisudawan UGM tahun 1985. Ia juga mengutip pernyataan almarhum Kasmudjo, dosen UGM, yang kepada wartawan CNN pernah menyebut Jokowi sebagai “pembohong” terkait latar belakang akademiknya. Semua ini memperkuat asumsi bahwa pernyataan awal Prof. Sofian layak mendapatkan perhatian dan kajian publik lebih lanjut, ketimbang surat sanggahan yang muncul secara mendadak.
Surat klarifikasi, jika benar dibuat oleh Prof. Sofian, justru memperlihatkan adanya ketidakkonsistenan yang mencurigakan. Dalam kacamata publik, kemunculannya dianggap sebagai bentuk “damage control”—upaya pengendalian kerusakan citra yang tengah terjadi di tengah masyarakat.
Prof. Sofian Effendi, terlepas dari kontroversi yang kini melingkupi dirinya, tetap layak disebut sebagai sosok intelektual yang berani menyampaikan apa yang diyakininya sebagai kebenaran. Dalam sejarah universitas dan bangsa ini, sikap berani untuk mengungkap sesuatu yang diyakini benar, apalagi dalam tekanan sistemik, adalah tindakan yang mencerminkan integritas.
Dalam konteks yang lebih luas, publik melihat fenomena ini sebagai cerminan bahwa represi terhadap akademisi dan aktivis belum sepenuhnya reda, bahkan setelah kepemimpinan Jokowi memasuki masa transisi. Tindakan-tindakan pembungkaman, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap pendapat yang berbeda tampaknya masih menjadi pola yang berulang.
Pertanyaan krusialnya adalah:
Apakah bangsa ini akan membiarkan ruang kebebasan akademik dan kemerdekaan menyampaikan pendapat terus dipersempit hanya demi menjaga citra kekuasaan?
Jika surat sanggahan itu benar-benar ditulis dalam tekanan, maka bangsa ini perlu menegakkan alarm moral bahwa pembungkaman atas nama stabilitas atau loyalitas bukan hanya menggerus demokrasi, tetapi juga mengkhianati nalar akademik dan kejujuran ilmiah.
Tentu saja, publik tidak bisa serta merta menyimpulkan tanpa data dan proses hukum. Namun dalam masyarakat yang demokratis, setiap dugaan, setiap kritik, dan setiap keraguan terhadap pejabat publik—apalagi dalam isu fundamental seperti keabsahan ijazah seorang Presiden—patut mendapat tempat untuk diuji secara terbuka, jujur, dan objektif.
Mengapa reaksi atas pernyataan akademik datang dalam bentuk tekanan, bukan klarifikasi substantif?
Jika pernyataan seorang akademisi dibalas dengan represi, maka kita semua sedang menyaksikan surutnya ruang kemerdekaan berpikir di negeri ini.
Semoga kita masih memiliki keberanian untuk membela kebenaran, meski ia tidak berpihak pada kekuasaan.







