Porosmedia.com, Bandung – Polemik klaim aset oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memasuki babak baru. Meski payung hukum Undang-Undang Wakaf telah memperjelas status sejumlah lahan, tabir gelap mengenai pengelolaan aset selama bertahun-tahun kini mulai dipertanyakan secara terbuka, ungkap Ketua Nazir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusumahz S.H., M.H., MBA,, selaku Ketua Nazir, Selasa, 6 Januari 2026, di Jalan Dalam Kaum No 14, – Bandung dalam agenda jumpa pers.
Dalam sebuah pernyataan terbaru, pihak yang terlibat langsung dalam penataan aset ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap pola pengelolaan Pemprov Jabar yang dinilai tidak transparan. Tidak tanggung-tanggung, ditemukan setidaknya 135 titik aset yang kondisinya terbengkalai atau “kumuh” secara administratif dan fisik.
Meski belum menempuh jalur hukum secara langsung, Roedy menyatakan bahwa opsi untuk menggugat keabsahan produk hukum yang digunakan Pemprov Jabar tetap terbuka.
”Kita harus berani bertanya, apakah produk hukum yang mengklaim non-aset sebagai aset daerah itu cacat hukum atau tidak? Jika selama ini diklaim sebagai aset pemprov, pertanyaannya sederhana: hasilnya ke mana? Apa yang sudah mereka lakukan selama bertahun-tahun ini?” ujarnya tegas.
Ia juga menyoroti adanya upaya untuk “membungkam” kritik agar tidak terlalu tajam menyentuh isu aset ini. Namun, hal tersebut justru memicu desakan agar dilakukan audit menyeluruh.
Menariknya, Roedy memberikan sinyal bahwa langkah hukum (legal action) tidak harus datang dari dirinya sendiri. Ia mendorong elemen masyarakat sipil, mulai dari Forum Jurnalis hingga Lembaga Bantuan Hukum (LBH), untuk bergerak secara independen.
”Silakan diaudit. Jangan sampai ada kesan cuci tangan. Jika Pemprov tidak mampu menjelaskan ke mana peruntukan dan hasil dari 135 titik aset tersebut, maka pihak lain seperti LBH atau forum jurnalis sangat bisa melakukan gugatan hukum,” tambahnya.
Fokus utama saat ini adalah memperbaiki kekacauan administrasi yang ditinggalkan. Langkah “menahan diri” dari gugatan hukum saat ini dianggap sebagai kesempatan bagi pemerintah untuk membuktikan akuntabilitasnya sebelum gelombang tuntutan dari publik benar-benar pecah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait di lingkungan Pemprov Jabar belum memberikan keterangan resmi terkait status 135 titik aset yang dipersoalkan tersebut.







