Poros Media – Tugas OJK yang paling pokok adalah membuat aturan serta pengawasan terkait sistem keuangan. Memang secara sekilas tugasnya hampir mirip dengan bank sentral, namun tetap ada banyak perbedaan di dalamnya. Apalagi saat ini, sudah semakin banyak lembaga yang menjalankan usaha keuangan, maka tugas OJK pun semakin bertambah banyak.
Apa itu OJK?
OJK merupakan kependekan dari Otoritas Jasa Keuangan. OJK merupakan sebuah lembaga yang bersifat independen, maka lembaga ini terbebas dari intervensi atau campur tangan dari pihak lain. Pendirian lembaga ini juga tidak sembarangan, OJK resmi berdiri berdasarkan UU RI Nomor 21 Tahun 2011.
OJK sendiri berlokasi di Jakarta sebagai ibu kota Negara Indonesia. Namun, OJK diperbolehkan mendirikan bangunan atau kantor di tempat lain, bahkan di luar negeri sekalipun. Pemilihan lokasi tetap harus disesuaikan dengan kebutuhan yang saat ini sedang dijalani.
Sejarah Berdirinya OJK
Awal mula berdirinya OJK didasari oleh pemikiran bahwa Indonesia butuh lembaga yang bisa mengawasi sistem jasa keuangan yang dijalankan oleh bank maupun non bank. Meski sebenarnya Indonesia sudah memiliki Bank Indonesia sebagai bank sentral, namun wewenang BI tidak sampai pada pengawasan terhadap lembaga non bank.
Akhirnya sejak tanggal 16 Juli 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan lembaga OJK ini. Pengesahan tersebut tertuang dalam UU Nomor 21 Tahun 2011. Setelah resmi berdiri, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono langsung membentuk Dewan Komisioner, anggotanya terdiri atas 9 orang. Semua Dewan Komisioner tersebut bertugas sebagai jajaran pimpinan di lembaga OJK.
Pada tanggal 15 Agustus 2012, dibentuklah Tim Transisi OJK Tahap 1. Tim ini bertugas untuk membantu Dewan Komisioner selama masa transisi pembagian wewenang antara BI, Kemenkeu, dan OJK. Tugas utama tim ini yaitu mengawasi jalannya pasar modal serta industri jasa keuangan non bank. Kemudian tanggal 18 Maret 2013, dibentuk kembali Tim Transisi Tahap II.
Tugas tim tersebut yaitu menjalankan pengaturan dan pengawasan pada industri perbankan, tugas ini semula dijalankan oleh Bank Indonesia. Puncaknya, pada akhir tahun 2013, semua tugas dan wewenang BI terhadap dunia perbankan beralih ke OJK. Tahun 2015, OJK memperluas fungsinya yaitu sebagai pengawas industri keuangan non bank yang dimulai dari Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Apa Fungsi Pendirian OJK?
Sebagai lembaga keuangan, fungsi utama OJK yaitu sebagai pengatur dan pengawas untuk badan usaha yang menjalankan sistem keuangan. Saat ini sudah banyak aplikasi yang menawarkan kemudahan bertransaksi, misalnya saja fitur Shopee Pay Later pada aplikasi Shopee.
Maka, sebelum resmi meluncurkan fitur ini, Shopee harus mendapatkan izin terlebih dulu dari OJK. Tidak hanya sampai pada izin saja, dalam praktiknya Shopee juga akan terus diawasi oleh OJK. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu ragu dan khawatir, karena semua sudah dinaungi oleh lembaga yang sah.
Baca juga : Sejarah, Pengertian, dan Tugas Bank Sentral
Apa yang Melandasi Fungsi OJK?
Lembaga ini tentu memiliki landasan yang kuat dalam menjalankan fungsi maupun tugasnya. Landasan tersebut berupa nilai-nilai yang sangat penting, sehingga diharapkan fungsi dan tugas OJK bisa terlaksana dengan baik dan profesional. Berikut nilai-nilai yang melandasi adanya fungsi OJK:
1. Integritas
Nilai yang pertama yaitu integritas, integritas sendiri memiliki makna objektif, konsisten, dan adil. Semua nilai tersebut harus diterapkan sesuai dengan kode etik yang berlaku, terutama nilai yang berkaitan dengan kejujuran serta komitmen. Nilai integritas tersebut juga harus dimiliki oleh semua tenaga kerja di dalamnya, hal ini karena tugas utamanya berhubungan dengan banyak orang.
2. Profesionalisme
Nilai yang kedua yaitu profesionalisme, artinya semua tenaga kerja di lembaga OJK harus memiliki tanggung jawab secara penuh terhadap tugasnya. Tidak hanya itu, para tenaga kerja ini juga diwajibkan memiliki keahlian sesuai dengan kompetensinya. Nilai ini sangat penting, pasalnya tugas OJK adalah mengatur sistem jasa keuangan yang telah digunakan masyarakat.
3. Sinergi
Selanjutnya adalah sinergi, sinergi bisa diartikan sebagai bentuk kolaborasi OJK bersama pihak lain yang berhubungan dengan sistem jasa keuangan. Pihak tersebut bisa berasal dari bagian internal maupun eksternal dari OJK. Kolaborasi tersebut diharapkan menjadi kerjasama yang produktif dan berkualitas demi tercapainya tujuan OJK secara umum.
4. Inklusif
Inklusif juga menjadi salah satu nilai yang menjadi landasan penting terwujudnya fungsi dan tugas OJK. Inklusif artinya terbuka dan mau menerima berbagai perbedaan pada setiap pihak yang berkepentingan. Selain itu, nilai inklusif juga bisa dimaknai sebagai usaha memperluas jaringan dan kesempatan, terutama bagi masyarakat yang ingin mengakses layanan jasa keuangan.
5. Visioner
Visioner merupakan sebuah pandangan yang luas dan menatap kedepan. Artinya, OJK harus memiliki perspektif yang luas untuk bisa terus menambah wawasan, memprediksi masa depan, serta berpikir secara “out of the box”. Hal ini penting agar OJK memiliki perbedaan yang berkualitas dibandingkan dengan lembaga lain yang mungkin tidak sejajar dengannya.
Baca juga : Pengertian, Peran, dan Fungsi Bank Umum
Bagaimana Visi dan Misi OJK?
Visi yang dimiliki OJK adalah:
- Menjadi sebuah lembaga pengawas yang dapat dipercaya, khususnya untuk industri-industri penyelenggara jasa keuangan.
- OJK juga berkomitmen untuk melindungi semua data dan segala kepentingan konsumennya.
- OJK bertekad mewujudkan sebuah industri layanan atau jasa keuangan menjadi suatu pilar perekonomian nasional yang memiliki daya saing secara global, serta mampu memajukan kesejahteraan bagi semua masyarakat.
Sebagai lembaga keuangan yang independen, OJK tidak hanya memiliki visi saja, namun juga memiliki misi tertentu. Setidaknya ada 3 misi, yaitu:
- Mewujudkan pelaksanaan semua kegiatan dalam sektor jasa keuangan secara adil, transparan, akuntabe, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Mewujudkan sistem keuangan yang terus berkembang secara berkelanjutan dan menjamin kestabilannya.
- Melindungi masyarakat atau konsumen yang menggunakan jasa keuangan secara aman.
Lalu, Apa Tujuan Didirikannya Lembaga OJK?
Selain memiliki misi yang penting, tujuan pendirian lembaga OJK juga tidak kalah pentingnya. Beberapa tujuan tersebut adalah:
- Tercapainya semua kegiatan keuangan dengan baik, akuntabel, adil, dan transparan.
- Tercapainya sistem keuangan yang berkesinambungan pada setiap badan usaha.
- Tercapainya sebuah perlindungan terhadap data maupun kepentingan konsumen yang menggunakan jasa keuangan tersebut.
Bagaimana Tugas OJK Secara Detail?
Pembahasan berikutnya yaitu tentang tugas OJK. Anda bisa simak uraian tugas-tugasnya sebagai berikut:
- Mengatur serta mengawasi segala jenis kegiatan yang berhubungan dengan jasa keuangan pada sektor perbankan.
- Mengatur dan mengawasi semua kegiatan terkait pelayanan jasa keuangan pada sektor pasar modal.
- Mengatur sekaligus mengawasi seluruh kegiatan jasa keuangan pada sektor lain, misalnya lembaga yang menjalankan usaha terkait dana pensiun, asuransi, atau lembaga yang lainnya.
Pada era industri 4.0 saat ini, sudah muncul banyak industri jasa keuangan, terutama secara online. Anda bisa dengan mudah mengajukan pinjaman, menabung, bahkan berinvestasi. Semua kemudahan ini tentu tetap memiliki resiko karena berkaitan dengan uang. Maka dari itu, tugas OJK adalah sebagai pengawas dan pelindung data konsumen sehingga bisa saling menimbulkan kepercayaan untuk semua pihak.