Menyoal “Katup Berkarat” Diskominfo: Transparansi Anggaran Publikasi atau Sekadar Bagi-Bagi Jatah?

Avatar photo

​Porosmedia.com, Bandung – Anggaran publikasi di instansi pemerintah seringkali ibarat sumur yang penuh air, namun ember media-media lokal tetap kering. Secara administratif, anggaran itu ada dan tercatat rapi dalam pos “Jasa Komunikasi” atau “Kerja Sama Media” di LPSE. Namun, dalam praktiknya, distribusi anggaran ini disinyalir menggunakan mekanisme “katup tertutup” yang hanya mengalirkan manfaat ke lingkaran tertentu.

​Fenomena “anggaran yang diembun-embuni” ini memicu pertanyaan besar terkait asas keadilan dan transparansi informasi publik.

​Penelusuran redaksi menunjukkan bahwa anggaran publikasi seringkali ditempatkan pada pos belanja yang sangat fleksibel. Dalih “efektivitas” dan “kepercayaan” kerap digunakan oleh pemegang kebijakan—dalam hal ini Diskominfo dan PPID—untuk menentukan media mana yang berhak mendapatkan kontrak kerja sama.

​Dampaknya? Terjadi dugaan favoritisme yang sistemik. Media-media besar atau grup lama mendapatkan “selang tetap”, sementara media lokal yang legal, memiliki NPWP, dan telah terdaftar di buku humas sejak bertahun-tahun lalu, hanya diberikan janji tanpa realisasi.

​Kritik tajam tertuju pada peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sejauh ini, publikasi terkait kerja sama media dianggap hanya sebatas “etalase”. Informasi yang tersedia di papan pengumuman atau situs resmi seringkali hanya berupa jadwal kegiatan atau kop surat formalitas.

Baca juga:  Biodigester: Terobosan atau Solusi Setengah Jalan dalam Krisis Sampah Kota Bandung?

​Data krusial seperti: ​Daftar lengkap media penerima kontrak, Nilai kontrak per outlet media dan Bukti tayang (output) sebagai pertanggungjawaban publik.

​Informasi di atas nyaris mustahil diakses secara transparan. Tanpa adanya transparansi pada poin-poin tersebut, publik sulit melakukan verifikasi apakah anggaran tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan diseminasi informasi atau sekadar “subsidi rekreasi” berkedok peliputan di hotel-hotel mewah bagi segelintir pihak.

​Pengamat kebijakan publik Wempy Syamkarya menilai bahwa tata kelola ini merupakan bentuk “kebobolan” administratif yang serius. Anggaran publik seharusnya berfungsi menumbuhkan ekosistem informasi yang sehat dan merata, bukan hanya menyirami “kebun” yang itu-itu saja di setiap musim anggaran.

​Solusi yang ditawarkan sangat sederhana jika pemangku kebijakan memiliki niat baik (good will): Publikasikan daftar penerima dana publikasi, besaran nilai, dan tautan (link) berita yang dihasilkan setiap triwulan.

​Tanpa transparansi yang radikal, slogan “keterbukaan informasi” hanya akan menjadi basa-basi politik. Jika katup informasi tetap dibiarkan berkarat dan tertutup, maka wajar jika publik mencium aroma penyimpangan di balik senyapnya distribusi anggaran publikasi. (Dewi Apriatin)