Perkuat Integritas SPMB 2026, Pemkot Bandung Ajak Warga Antisipasi Pungli dan Praktik Titip Kursi

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 yang bersih, transparan, dan akuntabel. Guna memastikan proses tersebut berjalan objektif, seluruh elemen masyarakat diajak aktif melakukan pengawasan bersama.

​Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, menyatakan bahwa keberhasilan SPMB yang berkeadilan tidak hanya bertumpu pada Dinas Pendidikan, panitia, atau pihak sekolah semata, melainkan memerlukan keterlibatan dan pengawasan publik. Menurutnya, SPMB merupakan fase krusial yang menjadi fondasi awal karakter anak di jenjang pendidikan formal.

​“Kami mengajak seluruh warga Kota Bandung untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan SPMB 2026. Sinergi antara panitia, pendidik, dan masyarakat sangat diperlukan agar proses ini berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip keadilan,” ujar Asep di Bandung, Kamis (21/5/2026).

​Asep menjelaskan, pelaksanaan SPMB tahun ini berpedoman pada Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 080-DISDIK/2026 tentang SPMB Berintegritas. Regulasi ini diterbitkan sebagai langkah preventif sekaligus instrumen penegakan aturan terhadap potensi praktik menyimpang.

Baca juga:  Korupsi Miliaran Terkuak, PWI Krisis Integritas dan Kastanya Hancur Total

​Melalui edaran tersebut, Pemkot Bandung melarang keras seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga kontrak di lingkungan pendidikan—termasuk panitia SPMB, kepala sekolah, dan guru—untuk terlibat dalam tindakan:

  • ​Suap-menyuap
  • ​Pungutan liar (pungli)
  • ​Gratifikasi dalam bentuk uang, barang, maupun fasilitas lainnya.

​“Setiap tindakan yang terindikasi melanggar ketentuan suap, pungli, maupun gratifikasi dalam proses SPMB ini, akan diproses secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Asep.

​Selain pengawasan internal, Pemkot Bandung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan atau kuota siswa di sekolah tertentu dengan imbalan sejumlah uang atau fasilitas.

​Asep memastikan bahwa sistem SPMB dirancang secara sistemik untuk menutup celah intervensi non-prosedural. Oleh karena itu, klaim atau tawaran jasa pelolosan tersebut dipastikan ilegal dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

​“Kami meminta masyarakat jangan mudah percaya pada pihak-pihak yang menawarkan kompromi kelulusan ke SD atau SMP tertentu dengan iming-iming imbalan finansial. Menuruti hal tersebut tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga berpotensi menyeret masyarakat ke dalam pusaran pelanggaran hukum,” tuturnya.

Baca juga:  Transformasi Pasar Ciroyom: Perumda Pasar Juara Tegakkan Aturan Ruang dan Legalitas Hak Pakai

​Ia mengingatkan bahwa upaya memaksakan kehendak melalui cara-cara yang melanggar hukum sejak awal proses pendidikan akan berdampak buruk pada psikologis dan pembentukan integritas anak.

​Surat Edaran Wali Kota juga secara khusus memberikan perlindungan hukum bagi panitia SPMB dan tenaga pendidik dari segala bentuk intimidasi, intervensi, atau tekanan dari pihak luar yang mencoba memaksakan kepentingan tertentu.

​Sebagai bentuk transparansi, Pemkot Bandung telah menyediakan kanal pengaduan resmi di bawah kendali Dinas Pendidikan. Masyarakat yang menemukan indikasi kuat atau bukti dugaan pelanggaran dalam proses SPMB dapat melapor melalui kanal tersebut.

Catatan Redaksi: Pemkot Bandung menjamin setiap laporan masyarakat yang tervalidasi akan ditindaklanjuti secara responsif dalam waktu maksimal 2×24 jam dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

​Di akhir keterangannya, Asep berharap ruang komunikasi dan konsolidasi antara Dinas Pendidikan dan masyarakat dapat terus terbuka demi menjaga kondusivitas Kota Bandung selama masa SPMB 2026.