Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Kota Bandung mulai menunjukkan sikap tanpa kompromi terkait pemulihan fungsi ruang publik. Walikota Bandung, Muhammad Farhan, memberikan instruksi keras untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mengokupasi trotoar, terutama di 17 ruas jalan yang masuk dalam proyek strategis penataan dan beautifikasi kota.
Dalam apel pagi di Plaza Balai Kota Bandung, Senin (13/4/2026), Farhan menyoroti ketimpangan antara alokasi anggaran infrastruktur dengan kondisi riil di lapangan. Ia menegaskan bahwa perbaikan jalan dan drainase oleh dinas teknis akan menjadi investasi yang sia-sia (mubazir) jika trotoar tetap beralih fungsi menjadi area komersial ilegal.
Langkah ini menandai pergeseran paradigma Pemkot Bandung, dari pola persuasif yang telah dilakukan selama setahun terakhir, menuju penegakan aturan yang lebih rigid.
“Toleransi sudah cukup banyak diberikan. Sekarang saatnya kita mengambil kendali dan menegakkan aturan,” tegas Farhan di hadapan jajaran aparatur kewilayahan.
Secara teknis, Walikota menginstruksikan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) bersinergi dengan Camat serta Lurah untuk segera melayangkan surat peringatan. Para pelaku usaha yang masih menempatkan gerobak atau membangun bangunan semi-permanen di atas fasilitas pejalan kaki diminta untuk melakukan pembongkaran mandiri.
Pengamat kebijakan publik menilai, langkah “pembersihan” ini merupakan syarat mutlak sebelum Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) memulai pengerjaan fisik. Tanpa sterilisasi lahan, risiko keterlambatan proyek dan inefisiensi anggaran negara menjadi ancaman nyata.
Meski menyadari potensi gesekan sosial di lapangan, Pemkot Bandung berdalih bahwa supremasi hukum dalam penataan kota tidak bisa ditawar demi kepentingan yang lebih besar: estetika dan hak pejalan kaki.
”Ini pilihan yang harus kita ambil. Kita ingin Bandung lebih tertib, lebih indah, dan nyaman untuk semua,” pungkasnya.
Penertiban ini diharapkan menjadi preseden bagi penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) di Kota Bandung secara berkelanjutan, bukan sekadar langkah seremonial menjelang proyek fisik semata. (Red/PM)







