PFI Kecam Penghadangan Global Sumud Flotilla 2.0: Desak Perlindungan Hukum Internasional bagi 9 Aktivis Kemanusiaan dan Jurnalis Indonesia

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI), sebagai asosiasi nasional yang mewakili ekosistem filantropi lintas sektor di Indonesia, menyatakan keprihatinan mendalam dan kecaman keras atas tindakan militer Israel yang melakukan penghadangan, intersep bersenjata, serta penahanan sewenang-wenang terhadap armada kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 di perairan internasional Laut Mediterania pada 19–20 Mei 2026.

​Dari total ratusan delegasi kemanusiaan global yang dilaporkan berada di bawah penahanan otoritas militer tersebut, terkonfirmasi terdapat 9 Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan bagian dari ekosistem filantropi dan komunitas jurnalisme kemanusiaan nasional.

​Misi GSF 2.0 merupakan manifestasi nyata dari gerakan filantropi warga global (citizen philanthropy). Sebanyak 50 kapal yang membawa 337 aktivis dari berbagai negara tersebut mengangkut muatan logistik, obat-obatan, dan pangan yang merupakan amanah dari jutaan donatur dunia, termasuk masyarakat Indonesia, untuk disalurkan ke Jalur Gaza, Palestina, yang tengah mengalami krisis kemanusiaan akut.

​Di antara delegasi tersebut, 9 WNI yang terdiri dari pegiat kemanusiaan (Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Spirit of Aqsa, SMART 171) serta jurnalis (Republika, Tempo, iNews TV, dan media nasional lainnya), mengalami penghadangan fisik dan saat ini statusnya ditahan tanpa dasar hukum yang sah oleh otoritas militer di wilayah tersebut.

Baca juga:  Berkarya Bebarengan, HIPMI Cimahi Dorong Pembentukan Pokja Bersama DPRD untuk UMKM

​”Filantropi adalah wujud universal dari kemanusiaan yang melampaui batas geografis, politik, maupun agama. Melakukan penghadangan bersenjata terhadap misi kemanusiaan sipil yang membawa bantuan darurat merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan fundamental. Ini bukan sekadar dinamika politik regional, melainkan sebuah tindakan mencederai amanah kemanusiaan dari jutaan donatur Indonesia,” tegas M. Rizal Algamar, Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Filantropi Indonesia.

​PFI menegaskan bahwa tindakan militer tersebut secara nyata mengabaikan berbagai instrumen hukum internasional yang mengikat (binding international law), di antaranya:

Hukum Humaniter Internasional: Pasal 59 Konvensi Jenewa IV (1949) serta Protokol Tambahan I Pasal 70–71 yang mewajibkan seluruh pihak untuk memfasilitasi dan menjamin keamanan akses bantuan kemanusiaan bagi warga sipil.

Hukum Laut Internasional: Pasal 87 dan Pasal 90 UNCLOS 1982 yang menjamin kebebasan navigasi (freedom of navigation) bagi kapal-kapal sipil di laut lepas.

Hukum Hak Asasi Manusia Internasional (DUHAM): Pasal 3 mengenai hak atas keamanan pribadi, Pasal 9 terkait larangan penangkapan atau penahanan sewenang-wenang (arbitrary detention), serta Pasal 25 mengenai hak atas kecukupan pangan dan kesehatan.

Baca juga:  Sisi Lain Paskibra, Merasakan Adrenalin dan Saling Koreksi antar Teman

Resolusi Dewan Keamanan PBB: Resolusi DK PBB 2417 (2018) yang melarang keras penggunaan kelaparan warga sipil sebagai metode perang (starvation as a method of warfare).

​Selain itu, PFI menilai tindakan intersep ini mencederai fondasi etika dan kepatuhan filantropi global, seperti prinsip humanity (kemanusiaan), impartiality (ketidakberpihakan), dan justice (keadilan) yang digariskan dalam Principles for Good Philanthropy OECD (2022) dan WINGS (2021), serta prinsip perlindungan pekerja kemanusiaan dalam Code of Conduct Komite Internasional Palang Merah (ICRC 1994).

​Menyikapi situasi darurat ini, PFI menyatakan sikap dan tuntutan sebagai berikut:

  1. Mendesak Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri RI beserta KBRI di Yordania, Mesir, dan Turki, untuk segera melakukan langkah diplomatik darurat yang agresif dan terukur guna memastikan pemenuhan akses konsuler penuh, memverifikasi kondisi kesehatan/keselamatan 9 WNI, serta mengupayakan pembebasan segera secara aman.
  2. Mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), termasuk Sekjen PBB, UN OCHA, Dewan Keamanan, dan Dewan HAM PBB untuk segera mengintervensi insiden ini, menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap misi sipil, membuka koridor kemanusiaan yang aman (safe humanitarian corridor) ke Gaza, serta menegakkan akuntabilitas hukum internasional.
  3. Menyerukan Komunitas Filantropi Global untuk memperkuat solidaritas dan secara kolektif menyuarakan perlindungan hukum bagi para pekerja kemanusiaan (humanitarian workers) di wilayah konflik.
Baca juga:  DPRD Kota Bandung Pastikan Perda Adaptif, Tepat Guna, dan Berorientasi pada Kepentingan Publik

​PFI berkomitmen penuh untuk terus mendampingi keluarga dari 9 WNI yang ditahan, berkoordinasi secara intensif dengan lembaga-lembaga anggota yang terdampak, serta menyediakan informasi yang transparan kepada publik. PFI juga menegaskan bahwa seluruh muatan bantuan kemanusiaan yang disita wajib dikembalikan tanpa syarat untuk segera disalurkan kepada warga sipil di Gaza yang berhak menerimanya.

Tentang Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI)

Perhimpunan Filantropi Indonesia adalah organisasi nirlaba dan independen yang didirikan untuk memajukan sektor filantropi di Indonesia sehingga dapat berkontribusi pada pencapaian keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan. Tujuan kami adalah untuk memajukan kepentingan filantropis, mulai dari pemberi hibah, manajer dana, perantara atau penerima manfaat, atas dasar kemitraan, kesetaraan, keragaman, keadilan, universalitas filantropi, dan kebangsaan Indonesia.