Porosmedia.com, Bandung – DPRD Kota Bandung menegaskan komitmennya menghadirkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan, adaptif, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, dalam program Parlemen Talks di Radio Sonata, Selasa 18 November 2025.
Menurut Radea, Peraturan Daerah (Perda) merupakan salah satu instrumen terpenting dalam tata kelola pemerintahan. Namun di tengah perkembangan sosial dan teknologi yang cepat, Perda tidak boleh berubah menjadi aturan kaku yang menghambat dinamika kehidupan warga.
“Setiap regulasi harus dinamis. Tidak ada Perda yang bisa berlaku ideal selamanya. Manusia berkembang, teknologi berkembang, kebutuhannya pun ikut berubah. Perda yang baik bukan hanya memerintah atau membatasi, tetapi memberi perlindungan dan solusi,” jelasnya.
Komisi I menjadi garda terdepan dalam memastikan regulasi selalu terbarui. Sepanjang 2014–2024, sekitar 120 Perda telah melalui proses evaluasi dan peninjauan, sebagian di antaranya memerlukan pembaruan mendasar karena tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.
Review dilakukan secara berlapis, mulai dari kajian ahli bidang legislasi, konsultasi dengan perangkat daerah, hingga pengumpulan aspirasi warga melalui berbagai kanal resmi, termasuk forum reses anggota DPRD.
“Aspirasi masyarakat bukan pelengkap. Itu bagian inti dari proses legislasi. DPRD tidak berdiri sebagai tembok pembatas; kami hadir sebagai perwakilan yang bertanggung jawab menyuarakan kebutuhan warga,” tegas Radea.
Radea menyoroti bahwa penyusunan Perda tidak boleh hanya menitikberatkan pada jumlah aturan yang dihasilkan. Efektivitas kebijakan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah daerah dalam mengimplementasikannya.
“Setiap Perda membutuhkan anggaran dan tenaga besar dalam penerapannya, apalagi untuk kota dengan 2,5 juta penduduk. Jadi Perda harus produktif. Tidak relevan membuat banyak aturan jika pemerintah belum siap menjalankannya. Yang harus diukur adalah dampaknya bagi masyarakat,” ungkapnya.
Salah satu regulasi yang menimbulkan perubahan signifikan adalah Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan, yang kini memberikan jaminan hak cuti hamil enam bulan bagi pekerja perempuan, cuti dua hari bagi suami untuk pendampingan, hingga hak cuti keguguran.
Aturan tersebut tidak hanya memperkuat perlindungan perempuan dan keluarga, tetapi juga memberikan kepastian hukum lebih tegas kepada pemberi kerja. Pelanggaran kini tidak hanya berbenturan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, tetapi juga dengan regulasi daerah.
Memasuki hampir satu tahun menjabat, Radea menyadari bahwa tantangan penyusunan Perda bukan semata teknis hukum, tetapi bagaimana menyatukan keragaman pandangan masyarakat dalam satu produk hukum yang objektif.
Perbedaan pendapat dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) adalah hal yang wajar, namun seluruh proses diarahkan agar berujung pada keputusan yang selaras dengan kebutuhan publik.
Hingga November 2025, DPRD Kota Bandung telah menyelesaikan 16 Perda: 12 merupakan Perda baru, dan 4 lainnya dalam proses pembahasan, termasuk 2 revisi hasil peninjauan.
Seluruh proses tersebut dilaksanakan dengan prinsip profesionalisme, transparansi, dan keseimbangan antara visi pembangunan kota dan aspirasi masyarakat.
“Kalau penyusunan Perda hanya mengikuti keyakinan pribadi, hasilnya bukan Perda publik, tetapi Perda personal. Tugas DPRD adalah memastikan setiap Perda benar-benar menjadi suara masyarakat,” tutup Radea. (son)**







